MANGGARAI NTT – METROPAGINEWS.COM || Kepolisian Resor Polres Manggarai menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
Satlantas Polres Manggarai, Sandy kepada media ini pada Rabu (7/2/2024) di ruang kerjanya mengatakan bahwa, untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, agar segera digantikan dengan knalpot standar yang dikeluarkan pabrik agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Manggarai
Kasat Lantas Andy menilai bahwa penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
“Selama ini kita sudah lakukan tindakan – tindakan untuk mengurangi pengguna knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sekarang kita tidak bisa lagi menyebut knalpot brong, tapi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis”, katanya.
Sejauh ini banyak masyarakat yang tergangganggu dengan penggunaan knalpot brong. Langkah- langkah yang ambil setiap hari pada saat kita mengatur lalu lintas apa bila kita temukan maka kita harus memberikan himbauan dan menegur pengguna knalpot brong.
“Selama ini banyak kita temukan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong jumlahnya hampir 40 lebih kendaran”, ucap kasat Lantas Polres Manggarai.
Berharap agar setiap pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong, lebih khusus anak – anak remaja, agar segera menggantikannya dengan knalpot standar pabrik.*