JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu, 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, penyidik menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai hingga logam mulia.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” ujar Ketut.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Selanjutnya, untuk kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
2. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejagung akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023.
Kasus ini merupakan kasus baru. Penyidik baru meningkatkan kasus tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan umum.
Ketut mengatakan kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Adapun kasus posisi kasus timah ini adalah adanya kerjasama secara ilegal PT Timah dengan pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang ilegal yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” kata Ketut.Sumedana.
(Red)