MANGGARAI NTT – METROPAGINEWS.COM || Tersangka kasus Tindak Pidana Psikotropika serta barang bukti langsung serahkan oleh penyidik polres manggarai kepada kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan tersebut pada senin (6/11/2023) pukul 10.45 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan itu, (Tahap ll) dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika.
“telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Tindak Pidana Psikotropika dari Penyidik Polres Manggarai atas nama tersangka Fransiskus Vendy Terisno kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai” ujar Zaenal Abidin dalam Rilis yang dibagikan ke media.
Zaenal melanjutkan “Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Zaenal mengatakan Jaksa Penuntut Umun melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
“Jaksa Penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal (06/11/2023- tanggal 25/11/2023)”, katanya.

Komentar Klik di Sini