BerandaDaerahKejari Manggarai Tahan Tersangka Tindak Pidana Psikotropika Selama 20 Hari

Kejari Manggarai Tahan Tersangka Tindak Pidana Psikotropika Selama 20 Hari

MANGGARAI NTT – METROPAGINEWS.COM || Tersangka kasus Tindak Pidana Psikotropika serta barang bukti langsung serahkan oleh penyidik polres manggarai kepada kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan tersebut pada senin (6/11/2023) pukul 10.45 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan itu, (Tahap ll) dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika.

“telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Tindak Pidana Psikotropika dari Penyidik Polres Manggarai atas nama tersangka Fransiskus Vendy Terisno kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai” ujar Zaenal Abidin dalam Rilis yang dibagikan ke media.

Zaenal melanjutkan “Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Zaenal mengatakan Jaksa Penuntut Umun melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.

“Jaksa Penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal (06/11/2023- tanggal 25/11/2023)”, katanya.
Kejari Manggarai Tahan Tersangka Tindak Pidana Psikotropika Selama 20 Hari
Kejari Manggarai Tahan Tersangka Tindak Pidana Psikotropika Selama 20 Hari
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Penahanan itu kata Zaenal berdasarkan perintah dari Kepala Kejari Manggarai.

“sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-520/N.3.17/Enz.2/11/2023”, jelas Zaenal.

Kepala seksi inteljen itu mengungkapkan pihaknya akan segera mempersiapkan berkas yang dibutuhkan guna dalam proses peradilan yang nantinya.

“Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng” ungkap Zaenal.


(Ardi : Kontributor NTT)

Komentar Klik di Sini