JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II
Fenomena daya beli masyarakat yang menurun juga dirasakan sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Malaka Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Selain sepinya pembeli, pedagang juga mengeluhkan retribusi yang dirasakan cukup ‘mencekik’ di tengah situasi saat ini. Malaka
Salah satu pedagang, Ny. R (50) mengaku merasakan kondisi sepinya pembeli sejak memasuki tahun 2025 ini. “Hampir setiap hari saya bawa uang bersih hasil jualan tidak lebih dari Rp50 ribu,” tutur ibu satu anak yang sudah berjualan di pasar tersebut sejak 2004.
Padahal tahun sebelumnya Ny R bisa membawa keuntungan bersih lebih dari Rp200 ribu. “Pasar sekarang sepi pak, saat ini paling satu atau dua orang yang datang ke kios . Susah sekarang pak, “kata pedagang sembako ini.
Di tengah situasi itu Ny R kembali harus dipusingkan dengan kewajiban membayar retribusi dari pengelola pasar yang nilainya dirasa cukup mahal.
Retribusi tersebut ditagih dalam bentuk surat edaran berkop Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta Utara.
“Bingung saya pak mau bayar pakai apa, retribusi nya bikin mencekik leher,” keluhnya sambil memperlihatkan surat setoran retribusi tersebut.
Tertera tertulis di bawah kop, ‘Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)’. Kemudian di bawahnya terlihat tabel rincian uraian retribusi yang meliputi Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang dikontrakkan dengan nominal Rp5.400.000.
Kemudian di bawah angka nominal terdapat keterangan ‘Keringanan 55.56 % (Berdasarkan KEPGUB 835 TAHUN 2024). Sehingga jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp2.400.000.
“Jumlah segitu bagi saya pedagang kecil cukup memberatkan pak. Apalagi kondisi pasar yang makin kesini makin sepi,”
Menurut Ny.R yang mengaku sudah menempati kios miliknya sejak 2004 lalu. “Kios ini saya beli Rp30 juta, setiap bulan saya bayar kebersihan dan listrik pasang sendiri,” tuturnya lagi.
Ny, R mengaku pasrah jika dirinya belum mampu membayar retribusi yang akan jatuh tempo pada 26 September 2025 mendatang. “Pasrah kita pak kalau kios saya harus disegel,”katanya memelas.
Kasatpel UKM kecamatan Cilincing Yudhi ketika di konfirmasikan keluhan pungutan terhadap pedagang mengatakan bahwa itu resmi keputusan gubernur 835 tahun 2024 sebesar Rp 2000 perbulan selama setahun jadi jumlahnya 2.400.000,ini sebenarnya sudah berjalan lama,karena beberapa tahun terjadi musim covid jadi pungutan tersebut di tiadakan.karena sekarang sudah tidak ada musim covid jadi tarif yang dulu di perlakukan sekarang mulai berlaku lagi semenjak 2024.Tuturnya
Yudhi juga sempat emosi karena terdengar bahwa kios itu di perjual belikan oleh oknum.itu tidak benar ujar yudhi, bahwa pasar ini di buat oleh pemerintah untuk menampung pedagang supaya bisa berjualan.
Dan ini gratis cuma warga harus membayar sewa tempat tersebut dengan membayar kebersihan dan listrik,tolong pak kasih tahu saya kalau ada kios ini berpindah ke tangan orang dengan di jual,akan saya laporkan dan di tindak bahwa bangunan kios milik pemerintah di jual belikan Tuturnya.( Tjip )
Komentar Klik di Sini