Oku, Sumatera Selatan – metropaginews.com || Sepasang suami isteri yang tinggal di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Oku terlibat pertengkaran mulut, selasa (14/2/2023)
Sehingga PAM (20) selaku Korban KDRT melaporkan suami nya sendiri berinisial AS (24) ke sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Oku Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan korban PAM, Pertengkaran mulut dengan suami nya berinisial AS terjadi pada hari sabtu tanggal 21/1/2023 sekira pukul 08.30 wib di rumah korban dan pelaku
Korban PAM merasa kesal dengan suami nya berinisial AS sehingga korban mengambil gelas dan memecahkan gelas tersebut ke lantai pada saat terjadi pertengkaran mulut dengan tersangka, “jelas PAM
Tidak terima atas Perlakuan itu, tersangka AS semakin emosi sampai akhirnya mengambil sebilah parang yang ada di dapur, akhirnya tersangka memukulkan ke arah bagian belakang badan korban
Tersangka AS, juga memukul kening korban dengan tangan sebanyak satu kali akibatnya korban mengalami luka lecet di pinggang dan luka memar pada bagian kening kemudian tersangka pergi keluar rumah meninggal kan korban
Menindak lanjuti laporan korban, Unit PPA Polres Oku di pimpin oleh Ipda Ahmad Astian melakukan penyelidikan terhadap tersangka AS, sehingga tersangka berhasil di tangkap pada hari senin tanggal 13/2/2023 sekira pukul 10.00 wib
Kapolres Oku, AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP. Syarifuddin, SH., menyampaikan, tersangka Sebagai Pegawai honorer dan sudah di amankan bersama barang bukti berupa sebilah parang bergagang plastik dengan panjang sekitar 30 cm
Dari penyidik Unit PPA Polres Oku Polda sumsel menjerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No : 23 tahun 2004.
Reporter : Budi Utomo