SlMALUNGUN — METROPAGINEWS.COM || Praktik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Ketua DPD LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, S. Hadi Purba TBK, SH, mendesak Kapolres Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku utama yang diduga menjadi aktor besar di balik bisnis haram ini.
Rokok tanpa cukai bermerk Lotus dan Xena diduga terus beredar bebas di sejumlah wilayah Simalungun, tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai Siantar). Dalam pernyataannya, Hadi Purba mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Zainal Zein, yang disebut sebagai big bos rokok ilegal, semakin leluasa menjalankan usahanya. Ini mencederai kepercayaan publik dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah ini,” tegas Hadi, Kamis (8/5/2025).
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal tersebut tersebar di berbagai titik, di antaranya:
Kios Abdur Sinaga (Bah Biding 3)
Kios Mak Ilham (Kasindir)
Kios Aulia (Kasindir Kampung Holwod)
Kios Wak Parman (Bah Sulung)
Kios Sumarni (Dusun 5 Kampung Tempel)
Kios Tika (Dusun 3 Jl. Mawar Kampung Tempel)
Kios Nisa (Komplek Bukit Maraka)
Kios Nurul (Simpang Asilum)
Kios Widya (Nagori Lingga, Gunung Malela)
Kios Mak Heri (Batu Gana)
Kios Putri (Jl. Naga Huta Bahalat)
Kios Siahan (Nagori Bahalat)
Kios Wardah (Dusun 2 Nagori Moho)
Kios iPad Sirama (Depan Pabrik Triplek, Nagori Bahalat)
Pihak kepolisian sebelumnya mengonfirmasi akan menyelidiki peredaran tersebut. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan. “Terima kasih infonya, akan kami lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, Horison Manullang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
Hadi Purba juga mengaitkan lemahnya pengawasan ini dengan potensi adanya “upeti” dari para pelaku kepada oknum-oknum tertentu. “Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan masyarakat bila menaruh curiga adanya kongkalikong dalam pembiaran kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masalah rokok ilegal ini hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar, seperti maraknya peredaran narkoba dan kriminalitas lain di Simalungun.
Masyarakat kini menanti komitmen nyata aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Polres Simalungun, dalam menindak tegas seluruh pelaku peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik ini juga dinilai menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat dan merusak tatanan hukum.
(S Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini