MALANG — METROPAGINEWS.COM || Konflik kawasan hutan di Kalipare, BKPH Sumberpucung KPH Blitar yang masuk wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Malang, kian membuka wajah kusut tata kelola kehutanan dan perhutanan sosial di lapangan. Di tengah perubahan status kawasan menjadi KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus), masyarakat desa hutan justru terjebak dalam konflik berkepanjangan, intimidasi, hingga saling lapor ke Polres Malang.
Yang paling dirugikan tetap sama: petani kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kawasan hutan.
Konflik memanas setelah muncul kelompok yang mengklaim diri sebagai ahli waris lahan kawasan hutan. Perselisihan berkembang bukan hanya soal klaim penguasaan lahan, tetapi juga dugaan pengrusakan tanaman milik penggarap. Situasi makin runyam karena perubahan status kawasan dari pengelolaan Perhutani menuju KHDPK tidak disertai sosialisasi dan kepastian tata kelola yang jelas kepada masyarakat.Akibatnya, warga dipaksa memahami aturan yang berubah cepat, sementara negara tampak lambat hadir menyelesaikan persoalan di lapangan.
Pada Kamis, 21 Mei 2026, LMDH Wonoasih dan LMDH Lestari Makmur dipanggil menghadiri forum di Aula CDK Malang. Pertemuan itu menghadirkan Kepala Seksi Wilayah II Surabaya Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Aswan, bersama jajaran CDK Malang untuk menjelaskan posisi dan kewenangan LMDH dalam skema perhutanan sosial.
Dalam pemaparannya, Aswan menegaskan bahwa keberadaan LMDH memiliki dasar hukum yang sah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.10539/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara LMDH Wono Asih dengan KPH Blitar seluas 247,9 hektare di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Artinya, negara secara resmi telah memberikan legitimasi kepada LMDH untuk menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan kawasan hutan tersebut.
Namun legitimasi itu dinilai berhenti sebatas dokumen administrasi. Di lapangan, masyarakat justru menghadapi tekanan hukum, konflik horizontal, dan ketidakjelasan perlindungan negara. Petani yang selama ini diminta menjaga kawasan hutan kini harus mondar-mandir menghadapi laporan polisi.
Ketua LMDH Lestari Makmur mengaku khawatir konflik sosial akan terus membesar jika pemerintah tidak segera turun tangan secara serius.
“Warga kami yang mempertahankan haknya dilaporkan ke Polres Malang. Penggarap yang merasa dirugikan juga melapor. Kalau tidak ada pendampingan, kami khawatir masyarakat bergerak sendiri karena merasa terus diganggu,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan ironi besar dalam program perhutanan sosial. Negara aktif menerbitkan SK dan membagikan kewenangan pengelolaan, tetapi lemah saat masyarakat membutuhkan perlindungan nyata di lapangan.
Hal serupa disampaikan pengurus LMDH Wonoasih. Mereka menjelaskan kepengurusan baru LMDH baru disahkan notaris pada 23 September 2025 dan kini tengah melakukan pembenahan data penggarap yang selama bertahun-tahun dinilai semrawut. Namun di tengah proses penataan tersebut, mereka justru diterpa intimidasi dan persoalan hukum dari pihak luar.
“Kami ini petani biasa, bukan ahli hukum. Kami diminta menjaga hutan dan menata kawasan, tapi ketika konflik muncul kami dibiarkan menghadapi proses hukum sendiri. Akhirnya pengelolaan hutan terbengkalai karena sibuk urusan polisi,” ungkap salah satu pengurus.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan program perhutanan sosial. Selama ini program tersebut selalu dipromosikan sebagai solusi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat justru menjadi pihak paling rentan ketika terjadi konflik kawasan.
Perubahan status menjadi KHDPK seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan malah menambah ketidakpastian baru. Tanpa kepastian batas kawasan, kepastian hak garap, dan perlindungan hukum yang jelas, konflik horizontal sangat mudah dipicu oleh pihak-pihak yang memanfaatkan lemahnya pengawasan negara.
Dalam forum tersebut, Aswan menegaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status kawasan yang disengketakan, apakah masuk wilayah Kulin KK, kawasan Perhutani, atau KHDPK. Ia juga meminta seluruh pihak terkait, mulai Kementerian Kehutanan, Perhutani, Gakkum Kehutanan, kepolisian, hingga stakeholder wilayah, duduk bersama memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Namun langkah seperti ini dinilai terlambat karena baru dilakukan setelah konflik membesar dan masyarakat saling berhadapan di ranah hukum.
Akar persoalan sebenarnya bukan semata konflik antarwarga, melainkan lemahnya kepastian tata kelola dan minimnya kehadiran negara dalam mengawal transisi kebijakan di lapangan.
Jika pemerintah serius menjalankan program perhutanan sosial, maka negara tidak cukup hanya hadir lewat SK dan seremoni kebijakan. Negara wajib memastikan perlindungan hukum, pendampingan teknis, penyelesaian konflik yang adil, serta mencegah munculnya kelompok-kelompok yang seenaknya mengklaim kawasan hutan dan memicu keresahan sosial.
Jangan sampai perhutanan sosial hanya menjadi proyek administrasi di atas kertas, sementara masyarakat desa hutan dibiarkan menghadapi intimidasi, konflik, dan ancaman pidana sendirian.
Reporter : Az


Komentar Klik di Sini