BerandaHukumLapor Kasus ke Polisi, Warga Malang Justru Tertipu 'Jasa Pengurusan Perkara' hingga...

Lapor Kasus ke Polisi, Warga Malang Justru Tertipu ‘Jasa Pengurusan Perkara’ hingga Ratusan Juta.

MALANG — METROPAGINEWS.COM || Alih-alih mendapat keadilan, Sutrisno, warga Kabupaten Malang, justru kembali menjadi korban. Setelah sebelumnya mengalami pengancaman dengan senjata tajam, kini ia mengaku ditipu hingga hampir Rp200 juta oleh pasangan suami istri berinisial S dan R yang mengaku bisa “mengurus” kasusnya.

 

Kasus bermula saat Sutrisno melaporkan tindak pengancaman yang menimpanya ke Polres Malang pada 21 November 2024, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Merasa awam soal hukum, Sutrisno meminta saran temannya, AS, yang kemudian mengenalkannya kepada S dan R.

 

IMG 20250520 WA0185

Pasangan tersebut mengaku memiliki koneksi kuat di kepolisian dan kejaksaan. Mereka menjanjikan proses hukum berjalan cepat, pelaku akan segera ditahan, bahkan bisa dijatuhi hukuman berat. Dengan bujuk rayu dan janji manis, Sutrisno menyerahkan uang nyaris Rp200 juta secara bertahap.

“Mereka bilang dua bulan selesai. Bahkan katanya kalau saya tambah untuk hakim, hukumannya bisa dinaikkan jadi 6–7 tahun,” ujar Sutrisno saat ditemui di kediamannya.

Namun hingga tiga bulan berlalu, tak ada tanda-tanda proses hukum berjalan seperti dijanjikan. Curiga, Sutrisno akhirnya menanyakan langsung kepada penyidik dan pihak kejaksaan. Jawaban mereka membuatnya terkejut.

“Penyidik dan jaksa mengatakan tidak pernah meminta uang sepeser pun. Saat itu saya baru sadar, saya sudah jadi korban penipuan,” kata Sutrisno, kecewa.

 

IMG 20250520 WA0189

Merasa ditipu, Sutrisno melaporkan S dan R ke Polres Malang pada 27 Februari 2025, dengan nomor laporan LPM/221/II/2025. Kasus kini ditangani Unit 6 Satreskrim Polres Malang.

“Saya kehilangan hampir Rp200 juta. Sekarang saya ingin lihat, apakah hukum benar-benar berpihak kepada rakyat kecil seperti saya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus tersebut, BRIPDA Jonathan Febrian Efendy dari Unit VI Polres Malang hanya menjawab singkat via WhatsApp: “Mohon maaf sebelumnya, saya hanya mengirimkan perkembangan perkara ini kepada Pelapor.”

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan celah penyalahgunaan nama institusi hukum untuk kepentingan pribadi. Terlebih, menurut informasi yang beredar, pelaku dikenal dekat dengan sejumlah aparat di lingkungan Polres Malang.

Kapolres Malang diharapkan bersikap tegas demi menjaga integritas institusi dan mengembalikan kepercayaan publik. Masyarakat berhak merasa aman, bukan malah menjadi korban penipuan atau pemerasan saat mencari keadilan.

Reporter : Azz / Tim

Komentar Klik di Sini