MALANG — METROPAGINEWS.COM || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerrindo Kabupaten Malang mempertanyakan efektivitas pengawasan hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sengguruh, Perum Perhutani KPH Malang. Sorotan ini mengemuka setelah beredarnya video yang memperlihatkan tunggak pohon tersisa, kayu bergelimpangan, serta lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan arang di dalam kawasan hutan. Selasa (20/10/2026).
Anggota Gerrindo, Yudi, mendesak pimpinan KPH Malang tidak hanya melemparkan penanganan kasus ke aparat penegak hukum dan pimpinan tingkat atas, tetapi juga berani mengevaluasi jajaran petugas di lapangan.

”Pimpinan KPH Malang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di wilayah BKPH Sengguruh. Jangan hanya melaporkan masalah ini ke pihak berwajib atau atasan, tetapi evaluasi juga petugas di lapangan. Jika terbukti ada kelalaian atau pembiaran, sanksi tegas harus dijatuhkan,” tegas Yudi.
Menanggapi kondisi tersebut, aspek asal-usul kayu, penyebab kerusakan, riwayat patroli, hingga laporan berkala petugas kini perlu diperiksa. Mengingat ada dugaan kerusakan berlangsung dalam jangka panjang dan ditengarai akibat lemahnya pengawasan, seluruh fakta tersebut wajib diverifikasi secara objektif di lapangan.
”Melihat tunggak kayu yang tampak sudah lama dan adanya lokasi pembuatan arang, hal ini harus ditelusuri tuntas. Jangan sampai kerusakan yang sudah berlangsung lama baru direspons setelah kayu-kayu di kawasan Jati Plus Perhutani (JPP) roboh dan bergelimpangan. Semuanya harus dibuktikan lewat pemeriksaan lapangan,” ujar Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh tumpul ke dalam.
”Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih. Jangan hanya berani menyasar masyarakat kecil. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dari internal petugas, Perhutani harus berani menindaknya sesuai aturan,” tambahnya.
Menanggapi kritik pedas tersebut, Administratur (ADM)/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Perhutani KPH Malang, Kelik Djatmiko, mengklaim bahwa pengamanan hutan selama ini telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
”Terima kasih atas kritik dan koreksinya. Selama ini kami memiliki sistem pengamanan hutan yang dituangkan dalam SOP, dan kami berusaha maksimal menjalankannya. Jika masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya, tentu akan dan terus kami evaluasi,” ujar Kelik melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Kelik belum membeberkan rincian bukti patroli, hasil rekapitulasi pemeriksaan lapangan, maupun mekanisme evaluasi khusus terkait temuan di BKPH Sengguruh. Pertanyaan seputar jadwal patroli, laporan rutin petugas, akar penyebab kerusakan, hingga pihak yang bertanggung jawab pun belum dijawab secara terperinci.
Menanggapi klaim tersebut, Gerrindo menilai keberadaan dokumen SOP semata tidak serta-merta membuktikan pengawasan berjalan efektif. Efektivitas SOP harus dibuktikan melalui rekam jejak pelaksanaan di lapangan, kemampuan mencegah kerusakan sejak dini, serta ketegasan tindakan atas indikasi pelanggaran.
Gerrindo mendesak KPH Malang memberikan penjelasan yang terukur transparan mengenai hasil evaluasi internal. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait potensi keterlibatan pihak luar maupun oknum internal.
Sorotan terhadap KPH Malang kian menguat seiring munculnya keluhan dari warga sekitar hutan. Seorang warga tepian hutan mengungkapkan bahwa hubungan masyarakat dengan petugas Perhutani kini merenggang dalam dua tahun terakhir.
”Dulu kami sering ikut menjaga hutan, Namun hampir dua tahun ini warga tidak mau peduli lagi karena petugasnya galak-galak. Cara mereka menyampaikan aturan terkesan mengintimidasi dan menakut-nakuti. Petugas Perhutani dapat gaji, sedangkan kami warga diminta ikut melindungi hutan tapi malah ditakut-takuti, Ya lebih baik biar yang bergaji saja yang mengurus,” cetus salah satu warga. (AZz)



Komentar Klik di Sini