BerandaOpiniOTT Bupati Klaten: Memutus Rantai Korupsi Atau Mengulang Sejarah?  

OTT Bupati Klaten: Memutus Rantai Korupsi Atau Mengulang Sejarah?  

Oleh: Yoseph Heriyanto

Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Serikat Tani Bumi Lestari (SERTA BUMI)

 

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || OTT Bupati Klaten bukan sekadar soal penangkapan seorang pejabat, melainkan momen menguji kembali tata kelola pemerintahan, terutama sektor pertambangan. Penegakan hukum harus beriringan dengan pembenahan sistem agar sejarah kelam tidak terulang. Senin (19/10)

 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo seharusnya tidak berhenti sekadar menjadi berita tentang jatuhnya seorang kepala daerah. Peristiwa ini mesti menjadi momentum untuk menguji kembali bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana anggaran dikelola, bagaimana perizinan diberikan, dan sejauh mana pengawasan benar-benar bekerja.

Klaten kembali berhadapan dengan persoalan serius yang menyentuh kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Ketika seorang kepala daerah yang dipilih melalui proses demokrasi berhadapan dengan perkara korupsi, persoalannya tidak cukup dijawab dengan proses hukum terhadap individu. Publik juga berhak mempertanyakan sistem yang memungkinkan praktik semacam itu tumbuh.

Korupsi bukan sekadar soal siapa yang ditangkap, melainkan juga tentang bagaimana kekuasaan digunakan dan siapa yang diuntungkan.

Jangan Berhenti pada Penangkapan

KPK mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam sejumlah klaster, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemotongan upah pungut, hingga dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.

Rentang persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyangkut satu transaksi. Ada sejumlah bidang tata kelola pemerintahan yang harus diperiksa secara menyeluruh. Jika dugaan-dugaan itu terbukti, persoalannya bukan semata penyimpangan oleh individu, melainkan juga penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.

Karena itu, penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. KPK perlu menelusuri aliran uang, mengungkap pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti, serta memastikan apakah terdapat hubungan antara pemberian uang, keputusan pemerintahan, dan keuntungan yang diterima pihak tertentu.

Namun, publik juga perlu menjaga satu prinsip penting: dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum. Ketegasan mengusut perkara tidak boleh mengorbankan asas praduga tak bersalah.

Yang harus dihindari adalah ketika OTT hanya menghasilkan pergantian figur, sementara cara kerja pemerintahan yang bermasalah tetap bertahan. Pejabat bisa berganti, tetapi jika pola relasi kekuasaan dan pengawasannya tidak berubah, risiko korupsi akan terus terbuka.

Perizinan Tambang: Pintu yang Harus Dibuka

Salah satu bagian yang patut mendapat perhatian serius adalah dugaan aliran uang dari sektor pertambangan galian C.

KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp245 juta oleh Hamenang pada 2026 dari paguyuban pengusaha tambang. Menurut keterangan KPK, uang tersebut disalurkan melalui adik Hamenang dan digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK juga menyampaikan dugaan bahwa seorang pengusaha tambang memberikan uang secara rutin kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti indikasi kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Informasi ini tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas tambang yang terkait melanggar hukum. Namun, temuan tersebut cukup menjadi alasan bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh hubungan antara kepentingan usaha, perizinan, pengawasan pertambangan, dan aliran dana kepada berbagai pihak.

Pertanyaan publik menjadi penting: apakah seluruh kegiatan pertambangan telah memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan? Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya? Apakah ada keputusan atau kemudahan tertentu yang diduga diberikan sebagai imbalan? Dan apakah penerimaan daerah dari sektor ini sudah sesuai dengan ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan penyelidikan berdasarkan kewenangan masing-masing lembagabukan melalui spekulasi.

Sektor tambang perlu mendapat perhatian khusus karena menyangkut lebih dari sekadar aktivitas ekonomi. Pertambangan berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan warga, infrastruktur jalan, penerimaan daerah, serta hak masyarakat yang terdampak.

Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam sektor ini, kerugiannya tidak hanya berupa uang yang berpindah tangan. Masyarakat berpotensi menanggung dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah yang seharusnya mengawasi kegiatan usaha.

Karena itu, pengusutan dugaan aliran uang harus diikuti pemeriksaan tata kelola pertambangan. Perlu ada penelusuran legalitas usaha, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, proses perizinan, serta kemungkinan penyimpangan dalam pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

Jangan sampai perkara korupsi berhenti pada siapa menerima uang, sementara persoalan tata kelola sektor yang menjadi sumber kepentingan ekonomi justru tidak pernah dibenahi.

Membongkar Jaringan, Membenahi Sistem

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku. Pemerintah harus berani membenahi sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi.

Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang berisiko tinggi. Prosedur, persyaratan, biaya resmi, dan tahapan pelayanan harus terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan mencegah transaksi di luar ketentuan.

Kedua, audit terhadap pengelolaan pendapatan daerah, mekanisme upah pungut, serta hubungan keuangan antara pemerintah daerah, OPD, badan layanan umum daerah, dan badan usaha milik daerah. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus memiliki dasar hukum, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Ketiga, pemeriksaan terhadap perizinan dan pengawasan pertambangan secara transparan. Pemeriksaan harus menjangkau proses administrasi, kepatuhan lingkungan, kewajiban perusahaan, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti dan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Inspektorat tidak boleh hanya menjadi pelengkap birokrasi. Lembaga pengawasan harus memiliki ruang untuk bekerja secara profesional, sementara DPRD, aparat penegak hukum, pers, organisasi masyarakat sipil, dan warga harus dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa intimidasi.

Kelima, membangun mekanisme perlindungan bagi pelapor dan masyarakat yang menyampaikan dugaan penyimpangan dengan itikad baik. Tanpa perlindungan dan akses informasi, pengawasan publik mudah berhenti karena ketakutan atau ketidakpercayaan.

Pembenahan tersebut harus memiliki target, jadwal, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Publik perlu mengetahui perubahan apa yang dilakukan pemerintah setelah perkara ini terungkap, bukan hanya mendengar janji bahwa pemerintahan akan berjalan lebih baik.

Klaten Tidak Boleh Mengulang Sejarah Kelam

Istilah “sejarah kelam” tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang terdengar keras dalam sebuah opini. Ia harus menjadi peringatan bahwa kasus korupsi yang berulang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan pemerintahan daerah.

Pilkada memberikan mandat kepada kepala daerah untuk mengelola kekuasaan demi kepentingan rakyat. Mandat itu bukan cek kosong untuk membangun hubungan transaksional dengan pengusaha, menarik setoran dari bawahan, atau mengondisikan lembaga pengawasan. Kekuasaan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Ketika korupsi diduga menyentuh berbagai bidang pemerintahan, pembenahan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu atau dua pejabat. Sistem pengawasan, budaya birokrasi, keterbukaan anggaran, serta hubungan pemerintah dengan pelaku usaha harus diperiksa secara serius.

Masyarakat Klaten juga tidak boleh ditempatkan sebagai penonton. Warga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran, pelayanan publik, perizinan, dan tindak lanjut pembenahan pemerintahan. Kritik masyarakat bukan gangguan bagi pemerintah. Justru kritik yang berbasis fakta merupakan salah satu cara untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam kendali publik.

Pemerintah daerah yang bersih bukan pemerintah yang sekadar menyatakan diri bersih. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang membuka diri terhadap pemeriksaan, menyediakan informasi yang dapat diuji, menindaklanjuti temuan, dan tidak memberi perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Dari OTT Menuju Reformasi Pemerintahan

OTT Bupati Klaten semestinya menjadi titik balik. KPK harus menuntaskan penyidikan berdasarkan bukti, menelusuri aliran uang, dan mengungkap jaringan yang terlibat jika memang ditemukan. Aparat yang berwenang juga perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Sementara itu, pemerintah daerah harus menjalankan evaluasi dan pembenahan tanpa menunggu seluruh proses hukum selesai.

Penegakan hukum dan reformasi birokrasi harus berjalan beriringan. Proses hukum menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti bersalah, sedangkan reformasi pemerintahan memperkecil peluang penyimpangan serupa terjadi kembali.

Kita tidak boleh puas hanya karena seorang pejabat ditangkap. Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata jumlah tersangka atau besarnya uang yang disita, melainkan juga perubahan nyata dalam cara kekuasaan dikelola.

Klaten membutuhkan pemerintahan yang tidak tunduk pada kepentingan transaksi, perizinan yang dapat diawasi, anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Klaten tidak cukup hanya membersihkan pejabat yang tersandung perkara. Klaten harus membersihkan sistem yang memungkinkan korupsi tumbuh, agar sejarah kelam tidak kembali menjadi cerita yang berulang.( Red )

 

Pandangan yang tertuang dalam artikel ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili kelembagaan tempat penulis bernaung.

Komentar Klik di Sini