Kota Bandung – metropaginews.com || Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Disdukcapil kota Bandung kembali menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama bagi lembaga pengguna yang melakukan perpanjangan dan perubahan nomenklatur, selain itu dilaksanakan pula pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi sekretariat daerah kota Bandung dan sekretariat DPRD kota Bandung bertempat di the Papandayan hotel Bandung, Senin (13/2/2023)
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, di mana sampai dengan saat ini disdukcapil kota Bandung telah melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan nik data kependudukan dan KTP elektronik dengan 72 lembaga pengguna yang terdiri dari 29 organisasi perangkat daerah, 30 kecamatan dan 13 badan hukum Indonesia dengan menggunakan 3 metode akses yakni web service sesuai/ tidak sesuai, web portal dan card reader.
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis tentang pemanfaatan data kependudukan ini, diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat persetujuan Ditjen dukcapil Kemendagri RI atas permohonan lembaga pengguna yang berubah nomenklatur sehingga perlu mendapatkan izin ulang, perpanjangan masa PKS, serta pemberian hak akses sekretariat daerah kota Bandung dan sekretariat DPRD kota Bandung dengan demikian disdukcapil kota Bandung telah berhasil mencapai target nasional dalam pemanfaatan data yakni genap mencapai 100% untuk perjanjian kerjasama dengan perangkat daerah di kota Bandung. Pada saat ini pula kembali menggenapkan capaian 100% untuk aktivasi hak akses dalam pemanfaatan data kependudukan bagi seluruh perangkat daerah di kota Bandung.
Pada kesempatan ini, direktur fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan (FD2K) Ditjen Kemendagri RI, Drs. Ahmad Sudirman TaViyono,MM.MA, Menyampaikan pentingnya ISO/IEC 27001 bagi pemanfaatan data kependudukan, khususnya bagi lembaga pengguna yang telah melakukan perjanjian kerjasama. Sesuai dengan peraturan menteri kominfo nomor 4 tahun 2016 dan peraturan badan BSSN nomor 8 tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan sistem elektronik wajib menerapkan SNI ISO/27001.
Terkait dengan hal tersebut, dukcapil Kemendagri telah menerbitkan surat edaran nomor 4750/15017/dukcapil tanggal 26 September 2022 yang menyebutkan bahwa wajib ISO/IEC 27001 dalam hal pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pemerintah non kementerian dan badan hukum Indonesia.
Dalam kegiatan ini juga, pemerintah kota Bandung mengucapkan terima kasih kepada lembaga pengguna, dengan kategori akses pemanfaatan data kependudukan dan data balikan terbanyak yaitu dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kecamatan Bojongloa Kaler, dan badan hukum Indonesia yaitu rumah sakit harapan bunda serta bagi lembaga pengguna yang menyampaikan laporan semester secara tepat waktu yaitu dinas kesehatan kecamatan buah batu, dan rumah sakit umum Bandung kiwari.
Melalui kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini, diharapkan seluruh lembaga pengguna dapat menggunakan hak akses dengan bijak secara efektif efisien dan tepat guna dengan tetap menjaga kerahasiaan data yang diakses menerapkan ISO/IEC 2700, dan memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan semester serta data balikan.(*)
Reporter : Jaelani