Minggu, Desember 15, 2024

Miris! Wanita Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangganya Sendiri

Must Read

Oku Sumatera Selatan – metropaginews.com || Wanita Penyandang disabilitas berinisial PA (22) menjadi korban Pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka ME (49) warga desa Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja timur Kab Ogan Komering ulu, Selasa (14/2/2023)

Menurut Pengakuan Korban PA, pada hari Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 15.30 wib sewaktu korban sedang mandi di belakang rumah korban terlihat tersangka ME berada di sekitar rumah korban.

Masih kata (PA) setelah dirinya selesai mandi dan hendak pulang kerumah, korban didekati oleh tersangka ME, merasa takut akhirnya Korban PA sambil berkata ” Nak Ngapo Mang Kamu tu ” Tegas PA sambil terus berjalan ke arah rumah korban

Tanpa diketahui Korban PA, tersangka ME mengambil sebilah pelepah batang kelapa dan tersangka langsung memukul bagian belakang badan korban sampai korban PA terjatuh yang disebabkan pukulan tersebut

Pengakuan tersangka ME, setelah korban PA terjatuh tersangka ME langsung menindih tubuh korban PA dan mencekik leher korban PA, sambil mengancam dan berkata ” Kau jangan teriak” Kata ME,

Melihat korban tak berdaya Akhirnya Tersangka ME menyikap dan mengangkat pakaian korban dan langsung melepaskan celana dalam korban PA

Dengan Biadab nya tersangka ME memperkosa korban PA, setelah selesai memperkosa Tersangka ME langsung melarikan diri

Selang esok harinya, pada hari minggu (12/2/2023) sekitar pukul 16.00 wib, usai suami korban habis membeli tedmont untuk menampung air, korban PA melihat tersangka ME ikut membantu menurunkan Tedmont tersebut bersama tetangga lain, dengan luapan emosi, korban akhirnya bercerira kepada suaminya bahwa dirinya telah di perkosa oleh tersangka ME,

Seketika itu juga tersangka ME marah dan berkata ” jangan asal menuduh” Jelas tersangka ME sembari pergi.

Tidak tahan mendengar cerita isterinya akhirnya suami korban berinisial SLM (26) melaporkan tersangka terlebih dahulu kepada ketua RT setempat, dan setelah itu suami korban melanjutkan laporan tersebut ke Polres Oku.

Menerima laporan tersebut tersangka ME langsung ditangkap unit PPA Polres oku di pimpin Ipda Ahmad Astian, di bantu kanit Pidum Ipda Bustami dan personel Resmob Singa Ogan Polres Oku.

Kapolres Oku, AKBP. Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP. Syarifuddin menyampaikan, tersangka ditangkap di desa sepancar Lawang kulon kec Baturaja timur kab oku untuk dimintai keterangan. Dari penyidik unit PPA Polres Oku, tersangka di kenakan pasal 285 KUHP. (*)

Reporter : Budi Utomo

Facebook Comments

Latest News

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2024 Lewat Pentas Musik

KLATEN - METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Klaten adakan...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463