Senin, Februari 24, 2025

Misteri Meninggalnya Calon TKW Asal Dusun Kedungsalam Desa Sidamukti

Must Read

CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Kabar meninggalnya Nurjanah, seorang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga Meninggal Dunia di penampungan milik PT. Jafa Indo Corpora (JIC) Cilacap. Sebuah perusahan yang bergerak di penyaluran tenaga kerja ke luar Negèri.

Kabar tersebut sontak mengejutkan keluarga dan kerabat Nurjanah, menurut keterangan Sohibun orang tua almarhumah, Nurjanah sempat mengungkapkan kepada orang tuanya melalui sambungan selulernya bahwa almarhum sempat mengeluhkan sakit dan juga meminta izin untuk pulang kampung, namun tidak diizinkan oleh pihak Managemen PT JIC.

“Anak saya bilang sakit dan ingin pulang, tapi tidak boleh,” ungkap Sohibun dengan nada sedih pada Selasa (11/2/2025).

Awak media mencoba mengkonfirmasi kronologi kejadian ke PT JIC, namun Via selaku perwakilan perusahaan, menolak memberikan keterangan dengan alasan kode etik perusahaan.

Via juga mengakui bahwa PT. JIC belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.

Kepala Dinas P4TKI Cilacap, Zakiyah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT. JIC pada Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan informasi dari PT. JIC, Nurjanah meninggal pada hari Minggu 9 Pebruari 2025. Sebelum meninggal, Nurjanah masih beraktivitas seperti biasa. Siang itu, ia menonton televisi bersama teman-temannya dan tertidur tengkurap. Teman-temannya kemudian mencoba membangunkannya, namun Nurjanah sudah tidak bergerak. Setelah diperiksa oleh staf PT. JIC, Nurjanah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Afdila, di mana ia dinyatakan telah meninggal dunia.

Keluarga Nurjanah sangat terpukul dengan kejadian ini. Mereka berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai penyebab kematian Nurjanah dan bertanggung jawab atas kejadian ini.

Sohibun ayah almarhumah juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menerima santunan dari PT. JIC. Awalnya, mereka menerima 3 juta rupiah, kemudian pada malam hari tanggal 12 Februari 2025, pihak PT. JIC kembali memberikan santunan sebesar 10 juta rupiah.

“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada anak kami. Kami juga berharap ada keadilan bagi keluarga kami,” lanjut Sohibun.

Sutrisno, selaku Kepala Desa Sidamukti, juga telah berkoordinasi dengan Kadis P4TKI, Zakiyah, melalui sambungan telepon WhatsApp terkait kejadian ini.
Pihak kepolisian setempat membenarkan bahwa mereka belum menerima laporan terkait kematian Nurjanah dari PT. JIC. Kamtibmas Teritih Selatan Polsek Jeruk Legi, Aipda Waryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT. JIC untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Hingga saat ini (13/2/2025), belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Nurjanah.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi para TKW. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan untuk lebih memperhatikan kondisi dan keselamatan para TKW yang bekerja di luar Negeri.

KN@BMS dan team.

Facebook Comments

Latest News

Resmi Ditandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 Serta Keppres Nomor 30 Tahun 2025 Oleh Presiden Republik Indonesia

JAKARTA - METROPAGINEWS.COM II Presiden telah resmi menandatangani Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5464