KEBUMEN – METROPAGINEWS.COM || Polres Kebumen mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026. Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, di Mapolres Kebumen, Kamis (16 /7/2026).
“Operasi Pekat Candi II 2026 dilaksanakan selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” jelas Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasatresnarkoba AKP Kismanto.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, ganja, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam dengan total lebih dari 600 gram dan butir. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen.
Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan upaya Polres Kebumen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurut Wakapolres, operasi kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar tersangka berada pada usia produktif. Sekitar 42 persen di antaranya merupakan pelajar atau mahasiswa dengan rentang usia 18 hingga 33 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih membayangi kalangan muda sehingga memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kompol Andre.
Pengungkapan perkara itu dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 12 Juli 2026 ketika petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.
Melalui Operasi Pekat Candi II 2026, Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, disertai langkah preventif dan edukatif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar ruang gerak pelaku semakin sempit dan Kabupaten Kebumen terbebas dari ancaman narkoba.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polres Kebumen melalui Satreskrim juga menindak peredaran minuman keras dalam Operasi Pekat Candi II 2026. Selama operasi yang berlangsung 20 hari itu, petugas mengamankan 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah titik di Kabupaten Kebumen. Barang bukti tersebut disita dari hasil razia yang menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. /Humas.
(ROYO)


Komentar Klik di Sini