BerandaBerita TerkiniPansus 2 DPRD Klaten Gelar RDP PD BKK  25 Nasabah Perkara No.19...

Pansus 2 DPRD Klaten Gelar RDP PD BKK  25 Nasabah Perkara No.19 Kantongi Kepastian Hukum Pembayaran

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || RDP Pansus 2 DPRD Klaten bahas PD BKK. 25 nasabah perkara No.19 raih Putusan Perdamaian (Homologasi). Tim Legal Trust minta realisasi pembayaran Februari 2027. Pansus: ada kepastian hukum, tinggal pelaksanaan. Pembubaran Tim Likuidasi Oktober 2026 jadi langkah kunci. Sabtu (10/10)

 

Langkah penting tercapai bagi penyelesaian permasalahan PD BKK Klaten. Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Legal Trust, selaku pendamping 25 nasabah dalam perkara Nomor 19, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Pansus 2 DPRD Kabupaten Klaten, Kamis (8/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Klaten, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 2, Agus Riyanto, didampingi Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Yudi B. Prabawa.

Desain tanpa judul 20261010 111400 0000

RDP Wadah Koordinasi & Penampungan Aspirasi

Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Klaten, Dr. Yudi B. Prabawa, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat ini diselenggarakan untuk menjalin koordinasi antar pihak, menyampaikan perkembangan terbaru kinerja Pansus, serta secara terbuka menampung aspirasi dari para nasabah dan pihak-pihak yang berkepentingan terkait PD BKK Klaten.

“Mengharap dengan hormat atas kehadiran Saudara, pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Klaten, untuk Rapat Dengar Pendapat Pansus 2 terkait PD BKK Klaten,” demikian bunyi undangan yang disampaikan sebelumnya.

Desain tanpa judul 20261010 111152 0000

25 Nasabah Perkara No.19 Sudah Punya Kepastian Hukum

Ketua Tim Legal Trust, Nasuka Abdul Jamal, menyampaikan dalam rapat bahwa pihaknya telah memaparkan perkembangan terbaru: 25 nasabah yang tergabung dalam perkara Nomor 19 telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Perdamaian (Homologasi) yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta kepada Ketua Pansus agar dapat mengawal realisasi pembayaran kepada 25 nasabah tersebut pada Februari 2027,” papar Jamal usai meninggalkan ruang rapat.

Ia menambahkan, Pansus telah menegaskan: karena perkara ini telah memiliki dasar hukum yang tetap, maka langkah selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan pembayarannya sesuai jadwal yang telah disepakati.

Pembubaran Tim Likuidasi Oktober 2026, Kunci Pengalihan Aset

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai jadwal pembubaran Tim Likuidasi pada Oktober 2026. Mekanisme ini dinilai harus dilaksanakan terlebih dahulu, agar seluruh aset dan kewenangan dapat diambil alih sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi selaku pemegang saham langkah yang menjadi prasyarat penting kelancaran proses pembayaran kepada nasabah.

Jamal menegaskan ketegasan posisi hukum para nasabah:

“Untuk 25 nasabah yang diwakili tim kuasa hukum kami, dasarnya sudah satu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi pembahasan, karena perkara ini telah selesai dan sudah ada kepastian kapan akan dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan sesuai jadwal, kami siap mengajukan eksekusi,” tegasnya.

Pansus: Terus Kawal Hak-Hak Nasabah

Sementara itu, Ketua Pansus 2 DPRD Klaten menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab Pansus mengawal secara menyeluruh permasalahan PD BKK Klaten, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak para nasabah.

Kepastian hukum adalah langkah awal, namun realisasi pembayaran adalah tujuan akhir yang ditunggu. Dengan adanya putusan homologasi, 25 nasabah perkara No.19 kini memiliki dasar yang kuat. Perhatian selanjutnya tertuju pada pembubaran Tim Likuidasi Oktober ini dan pemenuhan kewajiban pembayaran pada Februari 2027 mendatang. Semoga proses ini berjalan lancar, adil, dan transparan bagi semua pihak.

Reporter : Desi Apriani

DISCLAIMER

Berita ini disusun berdasarkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Pansus 2 DPRD Kabupaten Klaten pada Kamis, 8 Oktober 2026. Seluruh keterangan mengacu pada pemaparan Tim Legal Trust serta keterangan dari pihak Pansus 2 DPRD Klaten.

Komentar Klik di Sini