CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meitri Listyoningrum menuntut 12 tahun penjara tiga terdakwa yaitu Saiun alias Buang, Sarwanto alias Iwan, dan Sugiono dalam kasus perampokan di Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (27/3/2023) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Tuntutan JPU masing-masing 12 tahun penjara untuk Terdakwa I Saiun alias Buang, Terdakwa II Sarwanto alias Iwan, dan 12 tahun penjara Terdakwa III Sugiono.
Jaksa Meitri mengatakan, hal yang memberatkan ketiga terdakwa dikarenakan sebelumnya pernah dihukum, dan para terdakwa terlibat dalam kepemilikan senjata api secara ilegal atau tanpa izin.
Selain itu, perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan korban jiwa yaitu korban mengalami luka tembak. Dan para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Namun demikian, kuasa hukum para terdakwa menanggapi tuntutan JPU itu dengan penyampaian tertulis untuk menyusun pledoi atau pembelaan terhadap para terdakwa.
“Dalam pokoknya, kami memohon hukuman seringan-ringannya, dengan alasan para terdakwa sangat jujur dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan terhadap perbuatan yang mereka lakukan,” kata Noferintis Tafonao, salah satu tim kuasa hukum para terdakwa, Rabu (16/8/2023) siang.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Menurut Rintis, dalam persidangan telah diungkap bahwa hasil rampokan para terdakwa sebagian telah dikembalikan kepada saksi korban, Nasirun berupa 1 buah HP dan uang tunai Rp2,5 juta.
“Pengembalian tersebut atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap melalui JPU,” imbuhnya.
Ditanya pembelaan terhadap klien, Rintis kembali mengatakan bahwa pledoi atau pembelaan telah dibacakan langsung setelah JPU membacakan tuntutannya.
“Kami minta kepada Majelis Hakim agar para terdakwa dihukum seringan-ringannya dikarenakan para terdakwa sangat jujur dalam persidangan dan tidak berbelit-belit. Mereka terus terang telah melakukan perbuatan yang mereka lakukan, dan dalam persidangan sudah pula terungkap bahwa hasil rampokan sebagian telah dikembalikan kepada korban, Nasirun berupa 1 buah HP dan uang tunai Rp2,5 juta. Dan pengembalian tersebut atas perintah Majelis Hakim melalui JPU,” kata Rintis.
Sementara, sidang dengan agenda putusan (vonis) akan berlangsung Senin (21/8/2023) depan.
(Estanto)