BerandaOpiniPembaruan Hukum Pidana: Dari Menghukum Tindakan ke Mengendalikan Risiko Sosial

Pembaruan Hukum Pidana: Dari Menghukum Tindakan ke Mengendalikan Risiko Sosial

OPINI – METROPAGINEWS.COM || Selama ini, perubahan dalam hukum pidana sering dipandang sebagai usaha untuk mengupdate pasal, menyesuaikan jenis hukuman, atau memperjelas sanksi. Namun, terdapat satu pendekatan yang tidak banyak diperhatikan dengan serius: bagaimana jika hukum pidana tidak lagi menitikberatkan pada pemberian hukuman setelah perbuatan dilakukan, melainkan pada pengelolaan risiko sosial sebelum terjadinya kejahatan?

Paradigma hukum pidana yang ada sekarang bersifat sangat responsif. Hukum ini baru berfungsi setelah terjadi korban, kerugian, dan pelanggaran norma. Dalam kondisi masyarakat modern yang semakin rumit termasuk kejahatan siber, pemanipulasian data, dan kejahatan berbasis kecerdasan buatan pendekatan ini menjadi semakin tidak memadai. Kerugian yang dialami sering kali sangat besar dan sulit untuk dipulihkan, bahkan meskipun hukumannya berat.

Di sinilah waktu yang tepat bagi pembaruan hukum pidana untuk beralih menuju keadilan pencegahan yang didasarkan pada manajemen risiko. Ini berarti negara tidak hanya perlu bertanya “apa hukuman yang sesuai? , tetapi juga “bagaimana cara mencegah risiko ini berubah menjadi kejahatan? ”. Pendekatan ini bukanlah tentang kriminalisasi berlebih, melainkan berfokus pada pengelolaan sistem: pengaturan teknologi, pemantauan berbasis akuntabilitas, serta intervensi dini untuk menangani potensi bahaya.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Contohnya, dalam kasus penipuan daring, alih-alih hanya meningkatkan hukuman bagi para pelaku, hukum pidana seharusnya bekerja sama dengan platform digital agar menerapkan sistem deteksi dini. Dalam konteks ini, tanggung jawab bukan hanya pada individu, tetapi juga pada struktur yang lebih besar. Ini mengubah hukum pidana dari sekadar alat balas dendam menjadi alat untuk mengelola ekosistem sosial.

Namun, pendekatan ini tentu menghadirkan persoalan: sejauh mana negara dibenarkan untuk “intervensi terlalu awal” tanpa melanggar hak individual? Di sini penting untuk tetap menjunjung prinsip proporsionalitas dan proses hukum yang adil. Pembaruan hukum pidana jangan sampai menjadi alat kontrol yang berlebihan, melainkan harus menjadi sistem yang cerdas dalam menyeimbangkan kebebasan dan keamanan.

Dengan kata lain, masa depan hukum pidana tidak hanya terletak pada pasal yang lebih mutakhir, tetapi juga pada pola pikir yang lebih fleksibel. Jika tidak, kita akan terus terjebak dalam siklus yang sama: kejahatan baru muncul, hukum terlambat dalam mengatasi, dan korban semakin banyak.

Perubahan yang sesungguhnya bukan pada teks hukum itu sendiri, melainkan pada logika yang mendasarinya.

Ditulis Oleh : Hana Radhiyah Khansa

Komentar Klik di Sini