MALANG – METROPAGINEWS.COM || Insiden pemukulan terhadap pengguna jalan di Portal Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, bukan lagi sekadar perkara adu mulut di pos jaga. Peristiwa ini kini menjelma menjadi potret buram wajah kekuasaan lokal: kekerasan terjadi, retribusi diduga ilegal berjalan, dan hukum justru seperti menghilang. Selasa (13/1/2026).
Seorang pengguna jalan dipukul di ruang publik. Di depan kamera. Di hadapan warga. Namun alih-alih pelaku diproses, yang terjadi justru pembungkaman informasi.
Pertanyaannya sederhana: ini negara hukum atau wilayah kekuasaan pribadi?
Dipukul di Jalan Umum, Tapi Dibilang “Urusan Internal”

Khoir, admin penjaga portal yang kini dikelola PT Express Citra Perkasa, mengakui bahwa pemukulan benar terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurutnya, kejadian bermula saat petugas jaga malam menghadang pengendara yang mencoba melintas. Terjadi adu mulut. Motor ditendang. Lalu pemukulan.
Semua terekam CCTV.
Namun pernyataan Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung justru memantik amarah publik:
“Itu urusan internal pengelola portal. Tidak ada laporan ke Polsek.”
Pernyataan ini menabrak hukum secara terang-terangan.
Penganiayaan bukan delik aduan, melainkan delik pidana murni. Aparat WAJIB memproses tanpa menunggu laporan.
Jika ini dibiarkan, maka aparat telah gagal menjalankan mandat konstitusi.
Radi, warga Karangkates sekaligus mantan leader dan penggagas awal portal, mengungkap fakta yang jauh lebih gelap:
“Pelaku disebut masih keluarga pejabat kecamatan. Kalau bukan orang dalam, kasus ini tidak mungkin didiamkan.”
Radi menegaskan, kekerasan di portal bukan sekali terjadi.
Seorang anak warga Karangkates juga pernah dipukul petugas sebelumnya.
“Yang kerja di portal itu titipan. Anak-anak orang berpengaruh. Jadi kalau ada masalah pasti diredam.” Ini bukan lagi konflik kecil. Ini indikasi pembusukan sistemik.

Lebih serius lagi, Radi menyebut penarikan uang dari pengguna jalan tidak memiliki dasar hukum Perda.
Jika benar, maka yang terjadi bukan sekadar pungutan liar
ini bisa dikategorikan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
Melanggar:
UU 23/2014 Pemerintahan Daerah
UU 28/2009 Pajak & Retribusi
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan)
Tanpa Perda = ILEGAL. Tanpa proses hukum = negara lumpuh.
Pembungkaman Informasi: Warga Bicara, Grup Dihapus, Admin Dipanggil Polisi
Video pemukulan viral.
Admin grup Facebook IKSP dipanggil Polsek.
Pengunggah video justru dikeluarkan dari grup.
Ini bukan pengamanan situasi.
Ini indikasi pembungkaman informasi publik.
Ini Bukan Sekadar Portal Ini Soal Masa Depan Negara
Sampai hari ini, PJT (Perum Jasa Tirta) pihak yang berwenang atas wilayah Lahor belum memberi keterangan resmi.
Publik kini menunggu:
Siapa yang melindungi pelaku?
Portal ini legal atau sarang pemalakan?
Apakah hukum masih hidup di Sumberpucung?
Karena jika aparat diam, pejabat melindungi, dan warga dipukul
yang mati bukan cuma korban. Yang mati adalah negara.*


Komentar Klik di Sini