SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, khususnya di kota-kota besar seperti Surabaya.Minggu (23/8/2026).
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pemberantasan narkotika harus dilakukan secara serius, terukur, dan tidak pandang bulu. Menurutnya, apabila terdapat bukti adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam, aparat harus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Masalah narkotika sangat serius karena menyangkut masa depan generasi bangsa. Kalau memang ditemukan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam, harus ditindak tegas berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” ujar Didi.
Ia juga mendorong agar pengawasan tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi ditelusuri sampai kepada jaringan pemasok dan pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika.
Masyarakat Menanti Operasi Terpadu
Didi mengatakan masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hiburan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Karena itu, ia mendorong koordinasi antara Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, BNN, serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan.
“Kalau ada informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika, jangan berhenti pada razia. Harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara profesional untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan siapa yang berada di balik peredarannya,” katanya.
Menurut Didi, tindakan penegakan hukum juga harus berdasarkan alat bukti dan tidak boleh menjadikan seluruh pengelola maupun pekerja tempat hiburan sebagai pihak yang bersalah.
“Jangan melakukan generalisasi. Tidak semua tempat hiburan malam merupakan tempat peredaran narkotika. Tetapi apabila ada bukti, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Surabaya Dinilai Perlu Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai salah satu kota metropolitan dengan aktivitas ekonomi dan hiburan yang tinggi, Surabaya memiliki berbagai tempat hiburan malam. Kondisi tersebut menurut Didi membutuhkan pengawasan berkelanjutan, terutama terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menilai operasi pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan secara sporadis. Penindakan harus dibarengi dengan pemetaan jaringan, pengawasan peredaran barang, pemeriksaan berdasarkan informasi yang valid, serta upaya pencegahan.
“Pemberantasan narkoba jangan hanya menangkap pengguna atau kurir. Kalau ingin memberikan efek jera, jaringan pemasok dan pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis narkotika harus diungkap berdasarkan alat bukti,” jelasnya.
Didi juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
“Kalau benar ada oknum aparat yang terlibat, jangan dilindungi. Tetapi tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum. Prinsipnya sama, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Narkotika Ancam Generasi Muda
Lebih lanjut, Didi mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, kehidupan sosial, keluarga, hingga masa depan penggunanya.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama dengan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai risiko dan konsekuensi hukum maupun kesehatan.
“Bahaya narkotika tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, sampai kepada pengawasan di tempat-tempat yang memiliki potensi penyalahgunaan,” katanya.
Didi berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Surabaya tanpa melakukan tindakan yang diskriminatif.
“Masyarakat menanti pemberantasan narkotika yang benar-benar profesional, transparan dan tidak pandang bulu. Kalau ada bukti pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan membuat seseorang atau sebuah tempat dicap sebagai pelaku,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam dalam tulisan ini merupakan isu yang perlu diverifikasi melalui proses penegakan hukum. METROPAGINEWS.COM tidak menyimpulkan bahwa tempat hiburan, pengusaha, pekerja, maupun aparat tertentu terlibat tindak pidana tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Redho)


Komentar Klik di Sini