SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Pengamat kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya atas keberhasilannya menangkap Moch Gati, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp520,5 juta.
Nama Dr. Moch Gati Shakty, S.H., C.L.A., M.H., dikenal sebagai seorang advokat yang berkantor di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, ketika dilakukan pengecekan ke Kopertis Wilayah Jawa Timur, gelar doktoralnya disebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar sehingga perlu dipertanyakan.
Pelarian advokat yang dikenal sulit dilacak tersebut akhirnya berakhir di Kota Madiun pada Kamis (29/10/2026). Gati, yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, penangkapan juga telah dilakukan pada Selasa (27/10/2026) di restoran cepat saji McDonald’s, kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto. Gati ditangkap karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi dan yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif.
Terkait kabar penangkapan Moch Gati, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, pada Kamis malam.
“Kita akan profesional dan proporsional. Kami tidak akan melindungi kejahatan. Semua sama di mata hukum. Siapa pun yang melakukan kejahatan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” ujar perwira menengah yang dikenal ramah dan santun tersebut.
Secara terpisah, menanggapi penangkapan Moch Gati, pengamat kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Polrestabes Surabaya atas kecepatan dan ketegasan mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi Sungkono.
Lebih lanjut, Didi menyoroti status tersangka yang disandang oleh seseorang dengan latar belakang sebagai penegak hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang penegak hukum seharusnya bersikap jujur dan menjunjung tinggi integritas, bukan justru bersikap culas. Terlebih, hal tersebut patut menjadi perhatian apabila melihat gelar akademik yang disandangnya.
“Advokat, pengacara, dan penasihat hukum sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan aturan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap culas, seperti menipu atau ‘mengakali’ masyarakat dengan menjanjikan dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri atau menjanjikan hal lainnya. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus diusut secara tuntas,” tegas Didi.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Dr. Didi juga menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional tentu dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para praktisi hukum lainnya agar oknum-oknum yang memiliki mentalitas buruk dapat segera dibersihkan dari dunia profesi hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Tentunya, ini menjadi pembelajaran bagi para advokat. Kelakuan oknum-oknum yang bermental bejat harus dibersihkan,” pungkasnya.
Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2021. Saat itu, terlapor Moch Gati mengundang korban yang berdomisili di Lamongan, yakni Hisyam Fikri, beserta ibundanya (almarhumah) ke kediamannya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Berdasarkan penuturan korban, dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menawarkan “jalur khusus” kedinasan untuk meloloskan korban sebagai pegawai administrasi di instansi Kejaksaan RI.
Sebagai biaya komitmen awal, disepakati nominal sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Namun, alih-alih membuahkan hasil, sepanjang 2021 hingga 2022, terlapor justru diduga terus meminta tambahan dana secara bertahap dengan berbagai alasan, termasuk untuk biaya operasional tambahan.
Korban yang menaruh kepercayaan penuh karena latar belakang profesi terlapor sebagai advokat akhirnya mengirimkan dana dengan total mencapai Rp520.500.000 (lima ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah). Seluruh aliran dana tersebut diperkuat dengan bukti transfer perbankan secara berkala ke rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.
Nahas, janji kelulusan tersebut berakhir pahit setelah nama korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi dalam rekrutmen Kejaksaan RI, baik pada periode anggaran 2021 maupun 2022.
Ketika dimintai pertanggungjawaban dan pengembalian dana, terlapor diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif, berbelit-belit, serta terus mengulur waktu. Bahkan, komunikasi dengan korban terputus dan terlapor disebut menolak untuk ditemui. Uang ratusan juta milik korban pun belum mendapatkan kejelasan pengembalian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, atas laporan tersebut, Moch Gati melakukan perlawanan dengan menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Hal itu dilakukan karena ia menganggap persoalan tersebut merupakan perkara perdata, bukan pidana.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menuturkan bahwa seorang advokat dilarang keras melakukan tindakan menipu, berbohong, atau bersikap culas terhadap klien maupun pihak lain dalam menjalankan profesinya.
“Seorang advokat memiliki ketentuan etika dan hukum yang harus dipatuhi. Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat wajib menjunjung tinggi integritas dan dilarang melakukan tindakan tidak etis, seperti menipu, membohongi, atau bersikap licik yang dapat merugikan pihak lain,” ujar Didi.
Ia juga menjelaskan bahwa advokat yang terbukti melakukan penipuan terhadap klien dapat dikenai sanksi organisasi profesi, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan. Selain itu, advokat juga dapat menghadapi tuntutan hukum atau pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan di dalam persidangan, imunitas tersebut tidak melindungi advokat yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, seperti penipuan,” ungkap Didi Sungkono.
(Redho)



Komentar Klik di Sini