BerandaHukumPengunjung Wajib Beli Minuman Beralkohol, Tempat Hiburan di Sunter Agung Disorot karena...

Pengunjung Wajib Beli Minuman Beralkohol, Tempat Hiburan di Sunter Agung Disorot karena Diduga Bebaskan Anak Sekolah Masuk

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM ||  Sejumlah tempat hiburan di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, terdapat dugaan tempat hiburan yang membebaskan pengunjung berusia di bawah 21 tahun masuk tanpa pemeriksaan identitas, sementara setiap pengunjung diwajibkan membeli minuman beralkohol sebagai syarat masuk.

 

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pengunjung mengaku pernah masuk ke salah satu tempat hiburan di kawasan RW 14, Sunter Agung, tanpa diminta menunjukkan KTP atau identitas diri.

Salah seorang sumber yang mengaku pernah berkunjung ke Andrew’s Party Mart, yang disebut sebagai salah satu lokasi hiburan di kawasan tersebut, mengatakan kepada METROPAGINEWS.COM, Sabtu (5/9/2026), bahwa pengunjung tidak perlu menunjukkan KTP ketika hendak masuk.

Menurut sumber tersebut, pengunjung cukup membeli minuman terlebih dahulu. Minuman yang dibeli kemudian menjadi bagian dari ketentuan untuk dapat memasuki lokasi.

Desain tanpa judul 20260909 101358 0000

“Semua pada saat masuk harus beli minuman dulu, tergantung berapa orang yang masuk,” ungkapnya.

Ia menyebut, nilai pembelian minimal yang harus dikeluarkan sekitar Rp200 ribu. Ketentuan tersebut, menurut pengakuannya, dapat dilakukan secara patungan oleh beberapa orang.

Pengakuan Siswa Kelas 2 SMA

Pengakuan serupa disampaikan Fery (nama samaran), seorang pemuda berusia 18 tahun yang mengaku masih duduk di kelas 2 SMA.

Fery mengatakan dirinya bersama sejumlah teman sebaya pernah masuk ke lokasi tersebut tanpa diminta memperlihatkan KTP.

“Umur-umur saya banyak masuk di situ,” ujarnya.

Menurut Fery, untuk memenuhi ketentuan pembelian minuman, dirinya bersama teman-temannya melakukan patungan.

“Patungan, tergantung harganya juga. Kalau di bawah Rp100 ribu nggak boleh juga. Kalau Rp200 ribu minimal orang masuk paling dua atau tiga kalau beli satu botol,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ketika pertama masuk, pengunjung diarahkan menuju ruang pajangan penjualan minuman. Setelah melakukan pembelian, tangan pengunjung kemudian diberi cap sebagai tanda diperbolehkan masuk.

Yang menjadi persoalan, kata dia, pembelian minuman tersebut tidak disertai pemeriksaan identitas berupa KTP.

Pengunjung Diduga Mabuk

Selain persoalan usia pengunjung, METROPAGINEWS.COM juga menemukan kondisi lain yang menjadi perhatian.

Saat melakukan pemantauan, terlihat seorang pengunjung keluar dari lokasi dalam kondisi sempoyongan. Bahkan, pengunjung tersebut harus dibopong atau digotong oleh rekannya karena diduga dalam kondisi mabuk.

Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap konsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan tersebut, khususnya apabila benar terdapat pengunjung yang masih berusia di bawah ketentuan hukum.

Dugaan Pelanggaran Penjualan Minuman Beralkohol

Ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol kepada konsumen memiliki batasan usia dan persyaratan identitas.

Salah satu ketentuan yang pernah mengatur hal tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol kepada konsumen dilakukan dengan memperhatikan batas usia serta kewajiban menunjukkan kartu identitas.

Karena itu, apabila benar terdapat penjualan atau pemberian minuman beralkohol kepada konsumen yang belum memenuhi ketentuan usia tanpa pemeriksaan identitas, kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Selain itu, ketentuaPermalink: https://metropaginews.com/pengunjung-wajib-beli-minuman-beralkohol-tempat-hiburan-di-sunter-agung-disorot-karena-diduga-bebaskan-anak-sekolah-masuk/ ‎Suntingn pidana terkait pemberian atau penjualan minuman yang memabukkan kepada anak juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dalam Pasal 424 KUHP, sebagaimana ketentuan yang mengatur perbuatan menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, terdapat ancaman pidana terhadap pelakunya.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai fakta serta unsur tindak pidana yang ditemukan.

Helen Mart Juga Disorot

Bukan hanya Andrew’s Party Mart yang menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi dari sumber lain, tempat hiburan Helen Mart juga disebut menerapkan mekanisme serupa, yakni pengunjung dapat masuk dengan syarat melakukan pembelian minuman beralkohol.

“Sama dengan Andrew’s, bebas juga masuk, cuma harus beli minuman alkohol,” kata Nono (nama samaran), Selasa (8/9/2026).

Informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak pengelola Helen Mart.

Di kawasan RW 14 Sunter Agung sendiri terdapat sejumlah tempat hiburan yang lokasinya berdekatan, di antaranya Bajawa, Camden, Andrew’s Party Mart dan Helen Mart.

Dari pantauan di lapangan, Helen Mart dan Andrew’s disebut menjadi lokasi yang cukup ramai dikunjungi kalangan muda. Aktivitas pengunjung bahkan terlihat hingga memenuhi area parkir, pinggir jalan dan trotoar.

Tokoh Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Salah seorang tokoh masyarakat Sunter Agung, Darman T, meminta pihak terkait tidak mengabaikan dugaan tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat tempat hiburan yang memberikan akses kepada anak di bawah umur sekaligus menjual atau memberikan minuman beralkohol kepada mereka, maka persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Ini adalah pelanggaran yang merusak anak di bawah umur. Harus ditindak tegas. Kami berharap pihak-pihak terkait, khususnya yang menerbitkan izin usaha serta institusi yang menangani pengawasan penjualan minuman alkohol, segera bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada aktivitas usaha dan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengusaha jangan hanya memikirkan keuntungan dan duit tanpa memikirkan efek negatif yang malah akan merusak generasi muda. Tempat hiburan tersebut menyiapkan lubang kehancuran untuk Gen Z. Kalau memang terbukti melanggar, izinnya harus dievaluasi,” tegasnya.

Darman juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Satpol PP, kepolisian serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan yang diduga tidak menerapkan ketentuan usia dan pemeriksaan identitas pengunjung.

“Kalau dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak tempat hiburan yang menerapkan pola serupa di Sunter Agung,” pungkasnya.

Redaksi Menunggu Klarifikasi

METROPAGINEWS.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak pengelola tempat usaha maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Andrew’s Party Mart, Helen Mart maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Redaksi)

Komentar Klik di Sini