OPINI – METROPAGINEWS.COM || Penyidik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penangkapan lobster menggunakan kompresor. Keenam tersangka tersebut ialah nahkoda asal Nusa Tenggara Barat (NTB). “Dari 66 orang yang diamankan, enam diantaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai perintah undang-undang. Mereka merupakan nahkoda dari enam kapal,”ujar Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lamtamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Penangkapan puluhan nelayan itu, lanjutnya, bermula ketika TNI AL menggelar patroli laut di perairan NTT. Saat itu, petugas menemukan kapal yang memuat puluhan nelayan itu sedang menangkap lobster menggunakan kompresor berukuran besar sebanyak enam buah.
Kompresor adalah alat atau mesin yang berperan untuk meningkatkan atau menempatkan fluida gas (tekanan udara). Kompresor dapat menyala dengan menggunakan bahan bakar bensin atau mesin diesel sebagai tenaga penggeraknya. Kompresor memiliki berbagai macam fungsi dalam kehidupan manusia seperti mengisi angin ban kendaraan, proses pengecatan pakai spray, hingga mengoptimalkan pembakaran motor listrik.
Namun, hingga saat ini masih banyak manusia yang menyalahgunakan kompresor demi kepentingan pribadi. Hal ini berdampak buruk bagi pribadi itu sendiri dan lingkungan sekitarnya, seperti nelayan asal NTB yang terjerat kasus penangkapan lobster menggunakan kompresor di Kupang.
Oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri, hal ini tentunya dapat membahayakan kesehatan seseorang. Selain dari pada itu, asap yang dihasilkan oleh mesin kompresor tersebut dapat merusak ekosistem laut.
Dampak lainnya akan terjadi pada masyarakat yang berperan sebagai konsumen. Tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari penangkapan lobster menggunakan kompresor ini akan membahayakan kesehatan masyarakat yang akan mengonsumsi lobster tersebut, karena tidak menutup kemungkinan bahan kimia yang terkandung dalam kompresor akan tercampur dengan lobster tersebut.
Akibatnya juga, daya minat masyarakat akan lobster tersebut akan menurun sehingga sekelompok orang yang bermata pencarian sebagai penjual hasil laut seperti lobster pun ikut menurun. Tak hanya bagi penjual hasil laut, nelayan pun akan terkena imbasnya, yakni sulit mendapatkan penghasilan karena tidak bermutunya sumber daya laut untuk dikonsumsi masyarakat.
Maka, sangat diharapkan peran dari pemerintah setempat mengenai hal ini. Pemerintah mesti melakukan suatu system yang akan menimbulkan efek jera di dalam diri setiap masyarakat, terutama bagi para masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
Disarankan juga bagi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya kelestarian ekosistem laut dan penghuninya, serta bahaya penggunaan barang-barang berbahaya di laut seperti kompresor ini. Sekiranya, kegiatan tersebut dapat menyadarkan masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat kelestarian ekosistem laut beserta isinya.
Oleh : Kresensia Aprilia Ayufitri Sandung SMAK Seminari ST. Yohanes Paulus II Labuan Bajo