PEMATANG SlANTAR – METROPAGINEWS.COM || Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik keras dilontarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, yang menyebut pengelolaan parkir oleh Dishub amburadul dan berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah.
Dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025), Henderson menilai pengelolaan parkir tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, potensi penerimaan dari sektor ini justru bocor tanpa pengawasan yang jelas.
“Pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Pematang Siantar saat ini adalah bentuk kegagalan tata kelola yang akut. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Uang parkir mengalir entah ke mana. Ini membuka ruang lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Henderson.
Dishub Dinilai Anti Perubahan dan Anti Tender
Ia mendesak agar pengelolaan parkir segera dilakukan melalui sistem tenderisasi terbuka dan transparan. Menurutnya, sistem ini akan membawa banyak manfaat, seperti:
Meningkatkan Pendapatan Daerah: Tarif parkir bisa diatur lebih rasional dan terikat kontrak yang menjamin setoran tetap ke kas daerah.
Pengelolaan Profesional dan Efisien: Badan usaha yang menang tender umumnya lebih kompeten dalam manajemen parkir.
Mencegah Korupsi: Transparansi dan audit digital dapat menutup celah praktik gelap.
Mendorong Investasi Infrastruktur: Investor lebih tertarik membangun fasilitas parkir modern jika sistemnya jelas.
Meningkatkan Layanan Publik: Operator profesional cenderung memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dasar Hukum Tenderisasi
Henderson menyebut pengelolaan parkir seharusnya tunduk pada berbagai regulasi nasional, seperti:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298: Pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Masyarakat berhak atas pelayanan yang transparan dan bebas pungli.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mendukung kemitraan sektor publik-swasta.
4. Permendagri No. 19 Tahun 2017: Mengatur optimalisasi aset daerah, termasuk lahan parkir.
Tudingan Parkir Ilegal dan Setoran Gelap
DPP KOMPI B juga menyoroti keberadaan juru parkir ilegal yang tetap memungut bayaran, namun tak tercatat resmi dan tidak menyetorkan keuangan ke kas daerah. Disebutkan, ada setoran harian yang justru mengalir ke oknum di internal Dishub.
“Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Siantar adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar. Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktik gelap itu,” ujar Henderson.
Ia mengungkap rencana pihaknya untuk menyurati KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mengaudit serta menyelidiki pengelolaan parkir di kota tersebut.
Desakan Evaluasi Total dan Digitalisasi Sistem
DPP KOMPI B mendesak Wali Kota Pematang Siantar untuk:
Menghentikan pengelolaan manual oleh Dishub.
Melaksanakan tender terbuka untuk pengelolaan parkir.
Menerapkan sistem pembayaran digital dan nontunai.
Meningkatkan pengawasan melalui portal informasi publik.
“Parkir adalah urat nadi PAD yang selama ini disia-siakan. Sudah saatnya kita bongkar praktik kotor ini. DPP KOMPI B siap mengawal dan mendorong perubahan nyata. Jangan biarkan kota ini terus dijajah oleh mafia parkir,” pungkas Henderson.
(S.Hadi.P)


Komentar Klik di Sini