BerandaLintas PeristiwaPenghuni Rusun Nawa Rorotan di Keluarkan Karena Banyak Tunggakan

Penghuni Rusun Nawa Rorotan di Keluarkan Karena Banyak Tunggakan

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Unit Pengelola Rusun 3 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta. Menindak tegas Penghuni Rusun yang menunggak pembayaran sewa di Rusun Nawa Rorotan Cilincing Jakarta Utara.(24-6-2025).

 

Pengosongan paksa di lakukan,karena penghuni telah nunggak pembayaran sewa,air serta denda sebesar Rp 15.434.000,pihak pengelola bahkan sudah beberapa kali memberikan surat peringatan dan teguran.hingga akhirnya di segel dan pengosongan paksa.

Kepala Unit Rusun Nawa Rorotan 4 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Vita Nurviatin mengatakan eksekusi pengosongan penghuni tower A lantai 9 unit 02 di lakukan karena penghuni unit rusun tersebut mengabaikan surat peringatan yang telah beberapa kali di sampaikan oleh pihak pengelola rusun.

Penghuni yang menempati tipe 36 tower A lantai 9 unit 02 yang telah tinggal sejak 1 november tahun 2019 ternyata menunggak pembayaran sewa rusun.

” Dalam pengosongan pihak rusun di bantu aparat polsek Cilincing dan Satpol PP Cilincing dengan pendekatan persuasif,” sehingga akhirnya penghuni menerima eksekusi tersebut.Tuturnya.

( Cip )

Komentar Klik di Sini