Jumat, November 29, 2024

Pentingnya Edukasi Terkait Asuransi Kesehatan & Keselamatan

Orang Miskin Dilarang Sakit, Biaya pengobatan & Rumah Sakit Mahal, yuk sedia payung sebelum hujan, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama

Must Read
Pitut Saputra
Pitut Saputrahttps://metropagi-news.weeblysite.com/
https://pitut-saputra.weeblysite.com/

KLATEN-METROPAGINEWS.COM ||

BPJS Kesehatan bukan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melainkan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan badan hukum nirlaba, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)

Terlihat seorang pemuda sedang mengisi form antrean BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Klaten
Terlihat seorang pemuda sedang mengisi form antrean BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Klaten

Senin ( 11/11/2024 ) awak media MetroPagi News sekilas menengok pelayanan BPJS kesehatan di Klaten, dalam hal ini mencoba untuk mengetahui alur yang sebenarnya, bagaimana pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri / perorangan, saya bertemu dengan ibu Arum di Front Office Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Klaten siang tadi, Dia menjelaskan segala hal terkait mekanisme dan prosedur dalam pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri, ini penting guna diketahui oleh masyarakat, bahwa pelayanan kami tidak serumit yang dibayangkan awam, masyarakat cukup datang, membawa fotokopi kartu keluarga, KTP beserta no rekening bank, kemudian mendaftar pada satpam yang bertugas untuk mendapatkan penjelasan terkait apa yang kita butuhkan, lalu mengisi form, selebihnya setelah mendapat nomor antrian kita tinggal menunggu di panggil kedepan buat berkonsultasi, maupun mendaftar. Bahkan bilamana antrean terlalu penuh dan menjelang tutup kantor, maka akan ada petugas yang mendatangi kita satu persatu sesuai urutan no antrian, guna dibantu berkonsultasi dan pengecekan terkait persoalannya dimana yang menyangkut dengan beragam hal mengenai BPJS kesehatan, sekiranya ada yang bisa diselesaikan maka, tidak usah menunggu dipanggil persoalan kita langsung bisa diselesaikan dan dibantu oleh staff dari kantor BPJS Kesehatan, namun bila sekiranya membutuhkan proses panjang dan agak lama maka disarankan guna menunggu nomor antrean untuk dipanggil kedepan. Misal kita mau mendaftar baru BPJS Kesehatan, karena kita telah menyadari bahaya dan resiko dalam kehidupan keseharian, khususnya dalam hal kesehatan, maka lebih baik mendaftar mandiri, terkecuali bila kita pegawai negri mungkin sudah bisa otomatis terdaftar, mengenai alur dan proses perjalannya tak banyak berbeda, dengan asuransi lainnya, kita mulai dari satpam mengisi form, dapat antrean serta menunggu di panggil, kurang lebih setengah jam tadi saya antre kemudian baru bisa dipanggil kedepan, sebab antrean lumayan padat siang ini.

Saya sengaja ikut mendaftar kembali BPJS kesehatan karena mungkin yang terdahulu sudah hangus, sebab kala itu masih di daftarkan oleh ibu saat masih kecil, semenjak insiden kecelakaan di Jl. Stasiun Delanggu kemarin ( 02/11/2024 ) masih membekas dalam benak betapa, biaya pengobatan dan rumah sakit teramat besar, sementara kalau kita tidak tercover oleh asuransi laka, maupun asuransi kesehatan, tentu akan menjadi beban berat buat kita sendiri maupun pihak keluarga, disaat kita masuk rumah sakit, entah karena kecelakaan maupun karena sakit dan lainnya.

Bp Danung dari BPJSTK Surakarta posisi ditengah bersama rekan rekan Ojol Delanggu Free Rider
Bp Danung dari BPJSTK Surakarta posisi ditengah bersama rekan rekan Ojol Delanggu Free Rider

Itulah kenapa asuransi ini menjadi penting bagi masyarakat yang tinggal di Republik Indonesia, sebab biaya rumah sakit, dan biaya kesehatan kita belum di cover sepenuhnya oleh pemerintah, walau sudah ada beberapa upaya guna mengarah kesana namun hingga saat ini masih banyak saya jumpai masyarakat yang masih terkendala dengan BPJS Kesehatan ini, entah dalam prosedur maupun dalam proses pendaftaran dan alur perjalanan dari BPJS, hingga sampai ke dalam faskes yang berada di daerah, misal Delanggu dan sekitar.

Sosialisasi BPJSTK di Basecamp Delanggu Free Rider saat Anniversary 4th DFR
Sosialisasi BPJSTK di Basecamp Delanggu Free Rider saat Anniversary 4th DFR

Kelihatanya sepele, namun bila kita tidak punya satu cover pun terkait kesehatan dan kecelakaan kerja, ini bakalan membuat anda pusing tujuh keliling, saya jamin anda tidak akan bisa tidur pulas, kecuali anda anak orang kaya dan berkecukupan, kalau misal seperti saya yang hanya berprofesi sebagai tukang ojek online sekaligus merangkap menjadi wartawan di salah satu media cetak dan online, mungkin masih butuh yang namanya cover, untuk melindungi disaat hari apes yang tidak ada di kalender, sebab datangnya mendadak, sementara bila hanya mengandalkan gaji dan pendapatan, pastilah masih jauh dari kata cukup, karenanya edukasi mengenai BPJS kesehatan ini sangatlah penting disamping juga BPJSTK / Ketenagakerjaan, yang juga mengcover kita disaat sedang bertugas dan bekerja.

Bp Danung saat tengah menjelaskan dan memandu seorang driver online mendaftar BPJSTK
Bp Danung saat tengah menjelaskan dan memandu seorang driver online mendaftar BPJSTK

Bp Danung selaku perwakilan BPJSTK Surakarta dulu pernah saat kita masih bersosialisasi terkait BPJSTK dikalangan Driver Online, mengatakan bahwasanya bila kita sedang dalam posisi menjalankan tugas dan kebetulan mendapat musibah dijalan, ( semoga jangan pernah ) maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor pada pihak kepolisian maupun instansi terkait, guna bisa mendapat surat rujukan maupun surat keterangan berkas perkara, yang nantinya akan membantu kita disaat proses klaim asuransi BPJSTK maupun BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, maupun Asuransi kesehatan lain yang kita miliki, Dia menyarankan agar para driver memback up dirinya dengan asuransi tersebut, karena proses pekerjaan dijalan yang kita tidak tahu akan terjadi apa kedepannya, maka sebaiknya mulai diikutkan BPJSTK guna berjaga jaga, saat saya hubungi sore tadi ( 11/11/2024 ) Pak Danung juga menyarankan agar membawa semua berkas besok disaat kita kontrol, agar lebih mudah dalam proses penanganan oleh Dokter terkait.

Masyarakat maupun komunitas dan anggota komunitas tidak perlu panik, cukup dengan tenang menjelaskan kronologi kejadian, serta mengisi blangko maupun form yang disediakan oleh Polresta atau pihak asuransi, untuk kemudian kita bawa ke rumah sakit tempat korban dirawat, apabila memang kartu asuransi BPJSTK / BPJS Kesehatannya terdata dan aktif, maka Insyaallah akan ada cover dari salah satu asuransi penjamin, baik Jasa Raharja, BPJSTK maupun BPJS Kesehatan serta yang lainnya, biasanya kita hanya disuruh mengisi beberapa form dari BPJS Kesehatan Atau BPJSTK, setelah itu dilampirkan juga keterangan tertulis dari saksi yang bermaterai, sudah selesai kita tinggal menunggu apakah di ACC atau tidak klaim yang kita ajukan, bilamana disetujui maka misal ada tindakan operasi maupun biaya perawatan selama di Rumah Sakit, itu akan di cover langsung oleh pihak asuransi, paling banter kita hanya membayar biaya adminstrasi saja beberapa puluh ribu.

Namun fakta dilapangan terkadang tidak selalu mulus dan sesuai harapan, karena selalu ada saja jalan yang berkelok, dan tidak lurus, inilah yang kemudian harus kita garis bawahi, bahwa yang pertama adalah tidak panik ketika mengalami insiden atau permasalahan yang tidak kita inginkan, karena bagaimanapun kita tidak bisa melihat hari apes apakah ada di kalender atau tidak, kalaupun, ada pastinya kita akan sesegera mungkin menghindar, namun karena sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa, maka ini tetaplah menjadi misteri Illahi, kita hanya bisa sebatas berupaya, dan ketok palu penentuan ada dalam Kuasa Nya.

seorang Driver ojek online sedang berkonsultasi terkait BPJSTK
seorang Driver ojek online sedang berkonsultasi terkait BPJSTK

Bilamana masyarakat yang mengalami kejadian tak terduga tersebut, bisa tenang dan tidak panik, maka beberapa persoalan akan mudah kita runut, dan cari akar persoalannya, tidak usah takut dengan Polisi, Asuransi, Perawat, Dokter dan lainnya mereka juga manusia kok sama dengan kita, dan tugas mereka adalah membantu warga negara serta mengayomi pun melayani bilamana dibutuhkan bidang bidang keilmuannya, untuk itu jelaskan segala sesuatunya dengan terus terang pada mereka, tanpa ada yang perlu disembunyikan, gunanya adalah biar segera ada tindakan baik tindakan pengamanan laka maupun tindakan medis operasi ataupun tindakan tindakan urgent lainnya, bilamana kronologi penyebab suatu kecelakaan ataupun sakit bisa dijelaskan dengan gamblang, langkah kedua hubungi pihak asuransi lewat customer care maupun no telepon aduan dan pelayanan, kalau di BPJSTK ada aplikasi JMO dan kalau di BPJS kesehatan ada aplikasi JKN guna minta saran dan pendapat langkah langkah yang musti ditempuh dalam proses klaim asuransi, kemudian ketiga adalah jelaskan dengan baik segala keluhan maupun sakit yang dirasakan pada dokter akibat kecelakaan atau karena sesuatu hal, biar Dokter dan Perawat bisa segera mendapatkan diagnosa terkait apa yang sedang terjadi dengan kesehatan dan keselamatan kita. Bilamana harus dilakukan operasi ya ikutin saja semua instruksinya, jangan pikirkan persoalan biaya, fokus pada langkah langkah cepat penanganan, karena bilamana kecelakaan dijalan raya, pastinya ada Jasa Raharja yang tiap tahun kita bayar Pajak SDWLLKJ di STNK motor biasanya tertera jumlah nominalnya, kemudian bila Jasa Raharja terkendala coba pakai BPJSTK bilamana kasus yang terjadi dalam posisi kerja, terakhir pakai BPJS Kesehatan, guna mengcover segala biaya yang kita keluarkan untuk berobat maupun ke rumah sakit dan biaya operasi, disanalah arti penting Asuransi ini, sebab bilamana tak ada satupun yang kita punya, maka berdoa saja biar ada keajaiban Tuhan, sebab biaya rumah sakit dan obat obatan saat ini tidak bisa dibilang murah.

Berkat BPJSTK seluruh biaya perawatan dan operasi patah tulang dalam insiden kecelakaan yang saya alami ( 02/11/2024 ) bisa tercover dengan baik
Berkat BPJSTK seluruh biaya perawatan dan operasi patah tulang dalam insiden kecelakaan yang saya alami beberapa hari yang lalu ( 02/11/2024 ) bisa tercover dengan baik

Kalau kita tidak punya pekerjaan dan berpenghasilan tetap, maka ini akan menjadi masalah besar, semoga rekan rekan dan masyarakat Indonesia pada umumnya sudah memiliki back up cover Asuransi ini, meskipun kita memiliki kewajiban buat membayar iuran tiap bulan, namun siapa yang menyangka bila terjadi musibah, karenanya meskipun kita tidak sakit ( jangan pernah sekali lagi ) tetap kita usahakan berjaga jaga dan terus rutin membayar iuran asuransi, sebab dibalik iuran yang kita bayarkan, ternyata ada banyak nyawa yang membutuhkan untuk diselamatkan disana, jadi gotong royong lewat asuransi ini sekali lagi saya tekankan amat penting, serta usahakan sedini mungkin kita sudah bisa tercover minimal satu asuransi, sebagai penjamin kesehatan dan keselamatan kita dalam kehidupan dan aktivitas keseharian. Dan sebatas buat edukasi juga dibawah saya sampaikan terkait tentang SDWLLkJ yang terdapat di STNK motor kita, berikut hak dan kewajiban yang semestinya kita ketahui bersama. Fungsi SWDKLLJ di STNK adalah untuk memberikan perlindungan asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca : https://metropaginews.com/kelemahan-driver-dalam-status-kemitraan/

Saat bertemu dengan Pak Dimas dari Polresta Klaten, ( 02/11/2024) beliau juga menjelaskan terkait pentingnya pemahaman akan SWDKLLJ yakni adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang erat kaitannya dengan Asuransi Jasa Raharja, dan kebetulan tadi sore ( 11/11/2024 ) saat saya konfirmasi ulang perihal SWDKLLJ tersebut karena besok tanggal ( 18/11/2024 ) ada pertemuan koordinasi Ojol Delanggu Free Rider yang akan juga menyampaikan terkait pentingnya asuransi dan kaitannya dengan prosedur klaim laka, Dia justru merespon positif dan hendak membantu sounding kegiatan kita dengan Polsek Delanggu berikut dari Jasa Raharja, agar sekalian bisa memberikan pemahaman dan edukasi pada para driver online Delanggu, Klaten dan sekitar terkait hal ini, terima kasih Pak Dimas dan selamat bertugas kembali, saya terima kasih sekali sudah banyak dibantu, baik pada saat mengalami laka pun hingga hari ini.

Posisi Nominal SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK Motor, darisana bisa kita telusuri berapa besaran nominal yang kita bayar tiap tahun sekali.
Posisi Nominal SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK Motor, dari sana bisa kita telusuri berapa besaran nominal yang kita bayar tiap tahun sekali.

Berikut sedikit pengantar pembuka terkait manfaat SWDKLLJ di antaranya adalah, memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka luka maupun yang meninggal dunia, mendukung upaya penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas, seperti penyuluhan keselamatan SWDKLLJ tercantum di STNK dan dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembayaran SWDKLLJ dilakukan secara periodik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan bervariasi tergantung jenis kendaraan, misalnya: Sepeda motor di atas 250 cc: Rp80.000 Pikap/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp140.000 Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc: Rp70.000 Bus dan mikro bus bukan angkutan umum: Rp150.000 ( nominal diatas adalah sebatas gambaran, bilamana belum ada perubahan ) semoga sedikit edukasi ini bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan semua baik para driver online maupun masyarakat pada umumnya, salam sehat buat semuanya dan selalu patuhi rambu rambu lalu lintas serta tetap waspada berhati hati di jalan raya.

Latest News

APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 Disahkan RP 11,548 Triliu

BANTEN - METROPAGINEWS.COM ll Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463