MALANG — METROPAGINEWS.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menetapkan seorang pria berinisial STM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal dan tindak kekerasan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/HI/V/2025/Reskrim tertanggal 19 Juni 2025, hasil gelar perkara pada 21 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Malang pada 21 November 2024 dengan Nomor: LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Namun, proses hukum berjalan lambat. Surat Perintah Penyidikan (SP.Dik) baru diterbitkan pada 30 Desember 2024, bersamaan dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lebih dari sebulan setelah laporan diterima.
Dalam SPDP, STM disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin;
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik. Rudy, seorang pemerhati hukum di Malang, menilai lambannya proses hukum dapat mencoreng citra institusi kepolisian.
“Jika alat bukti sudah cukup, kenapa butuh waktu lebih dari setengah tahun untuk menetapkan tersangka? Ini bisa dinilai sebagai kelalaian atau pembiaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, ditunda dengan alasan kesehatan tersangka.
Pihak pelapor meragukan alasan tersebut.
“Kami kaget mendengar tersangka disebut sakit. Pada 16 Juli 2025, dia justru terlihat hadir di Mapolres Malang dan terlihat oleh orang saya sedang mengendarai sepeda motor dalam kondisi biasa saja, tidak tampak sakit,” ujar pelapor.
Penundaan tanpa dasar hukum ini dikhawatirkan melanggar KUHAP dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga berpotensi melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, bahkan bisa merambah ke ranah pidana apabila ditemukan unsur suap atau intervensi dari pihak tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Malang melalui Kanit Unit 1 yang menangani perkara ini belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses penanganan kasus tersebut.
Masyarakat kini menanti kejelasan: siapa yang bermain di balik kasus ini, dan apakah ada unsur kepentingan yang memperlambat penegakan hukum?
(Tim)
Komentar Klik di Sini