JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Pengurus Wilayah Pejuang Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) DKI Jakarta memberikan nota keberatan terkait status dan sejarah Kubah Al-Hadad kepada Kabag Umum Kantor Walikota Jakarta Utara.
Setelah Penyerahan nota keberatan PWI SL, pernyataan resmi disampaikan di depan lobi Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Kasepuhan/Penasihat PWI LS DKI Jakarta, Miftahul Falah, mengatakan penyampaian nota keberatan bertujuan meluruskan sejarah Mbah Priok yang dinilai mengalami pembelokan.
“Ada penyesatan sejarah, pembelokan sejarah yang secara struktur sengaja dilakukan, mohon maaf baik oleh struktural, birokrasi, maupun oknum-oknum tertentu di lapangan,” ujar Miftahul Falah.
Miftahul Falah menunjukkan berdasarkan buku kajian yang diterbitkan MUI DKI Jakarta pada 2010. Buku tersebut disusun tim besar yang terdiri dari kiai, ulama, cendekiawan, dan ahli sejarah.
“Yang di situ jelas-jelas diterangkan. Harusnya buku ini menjadi acuan Pimpinan DKI Jakarta. Kalau bicara tentang Mbah Priok, acuannya ke sini,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan data yang ada, makam Mbah Priok sudah dipindahkan ke TPU Budi Dharma pada tahun 1997. “Pemda DKI pasti sudah tahu itu, wong kita masyarakat juga tahu dipindah tahun 97 ke TPU Budi Dharma. Di situ sudah kosong,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan kembali Kubah al-Hadad setelah pemindahan itulah yang menjadi awal persoalan. Pada 2010 terjadi penggusuran yang berujung tragedi. Lalu pada 2017 lokasi tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Penetapan cagar budaya yang dilakukan itu jelas tidak memenuhi peraturan atau prosedur yang lazim dan tidak mudah berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya,” ujarnya.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Tokoh masyarakat Jakarta Utara, Handoko, meminta pemerintah Kota Jakarta bersikap tegas. Ia khawatir persoalan ini menjadi sumber gesekan baru.
“Ini harusnya kan sudah bisa ditertibkan. Saya mewakili tokoh masyarakat berpikir ini nanti jadi sumber gesekan ke depannya. Kalau sudah gesekan nanti timbul korban lagi seperti 2010 kan kita sama-sama susah semuanya,” kata Handoko.
Ia juga menyoroti pelaksanaan haul. “Kami tidak menolak acara haulnya. Tetapi yang kita tolak adalah bahwa makam di Kubah Al-Haddad itu sudah dipindahkan makamnya ada di Budi Dharma. Jadi kalau mau haul ya di sana,” ucapnya.
Handoko juga menyebut sebagian besar peziarah yang datang ke kubah Alhadad itu bukan warga Jakarta Utara. “Rata-rata yang datang ke sana juga bukan orang-orang kita dari Jakarta Utara, tapi dari luar,” tambahnya.
Dalam nota keberatan, PWI LS DKI Jakarta merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan cagar budaya harus memenuhi kriteria usia, gaya, nilai sejarah, dan keaslian, serta melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Memaksakan status cagar budaya pada situs yang akurasi sejarahnya cacat secara akademis merupakan pelanggaran terhadap muruah hukum cagar budaya,” tulis PWI LS dalam pernyataannya.
PWI LS DKI menuntut 3 hal Supaya di perhatikan yaitu :
1. Audit Sejarah Mandiri . Kajian ulang transparan oleh sejarawan independen, arkeolog, dan TACB. Â
2. Penghentian Narasi Palsu . Hentikan penyebaran konten yang membelokkan asal-usul Tanjung Priok. Â
3. Penegakan Hukum Agraria dan Tata Ruang. Kembalikan fungsi kawasan sesuai aturan tanpa diskriminasi.
“Ya saya berharap harus ada koreksi ulang. Kalau perlu dicabut cager budayanya. Tidak sesuai dengan standar cagar budaya yang dimiliki oleh Departemen Kebudayaan,” pungkas Miftahul Falah.
Nota keberatan tersebut ditandatangani Ketua PWI LS DKI Jakarta KH Ahmad Mukhlis Fadhil dan Sekretaris Syamsul Fajri.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini