BerandaDaerahPikat Masyarakat Barlingmascakeb, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti...

Pikat Masyarakat Barlingmascakeb, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti Ke-74 Imigrasi

CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan layanan Paspor Simpatik, Sabtu (13/1/2024).
Layanan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti ke-74 Imigrasi (HBI). Dan untuk layanan ini, Imigrasi Cilacap membuka kuota 25 pemohon perharinya.
Kuota pemohon ini berlaku setiap hari Sabtu bulan Januari, dan dimulai tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024 pukul 08.00-12.00 WIB.
Pikat Masyarakat Barlingmascakeb, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti Ke-74 Imigrasi
Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. (Foto: Dok Imigrasi Cilacap)
Untuk bisa ikut layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Cilacap, pemohon bisa datang langsung (walk-in) dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman ketika ditemui mengatakan, pelayanan simpatik hari Sabtu ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor yang terus meningkat, dan membantu pemohon yang kesulitan datang pada hari kerja sehingga bisa mengajukan permohonan paspor di akhir pekan.
Pikat Masyarakat Barlingmascakeb, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti Ke-74 Imigrasi
Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. (Foto: Dok Imigrasi Cilacap)
“Tujuan penyelenggaraan layanan Paspor Simpatik ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti ke-74 Imigrasi. Pemohon bisa datang langsung (walk-in). Layanan ini untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor dengan kuota 25 perhari,” kata Taufik.
Ia menandaskan, kegiatan Paspor Simpatik ini hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlakunya dan halamn penuh saja. “Tidak melayani layanan percepatan dan penggantian paspor hilang atau rusak atau perubahan data,” ucapnya.
(Estanto)

Komentar Klik di Sini