SUKOHARJO – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas Klaten pastikan hak ABH terpenuhi hingga sidang putusan di Sukoharjo. Tujuan utama PK adalah memberikan perlakuan adil dan dukungan mental bagi anak selama proses peradilan.Senin (27/10).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial “MRA” dan “HR”. Kali ini, pendampingan dilakukan pada agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo .
Tujuan utama dari PK Bapas Klaten adalah untuk memastikan bahwa setiap ABH mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya selama proses peradilan. Pendampingan yang dilakukan oleh PK Bapas Klaten, Ratih Frista dan Tutik, bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memberikan penguatan mental bagi anak. Selama persidangan berlangsung, terutama saat pembacaan putusan, PK memberikan motivasi agar anak tetap tegar dan siap menerima hasil keputusan hakim.
“Tugas kami adalah memastikan bahwa anak merasa didampingi dan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Ini termasuk memberikan dukungan psikologis agar anak bisa menerima putusan dengan baik,” ujar Tutik.
Dalam kasus yang menjerat MRA dan HR, hakim menjatuhkan putusan berupa pidana pengawasan dan latihan kerja. Putusan ini sejalan dengan rekomendasi litmas yang mengedepankan pendekatan restoratif bagi anak.
Pendampingan oleh PK Bapas Klaten ini menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, serta upaya untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan baik.
Komitmen Bapas Klaten dalam mendampingi ABH patut diapresiasi.
“Harapannya agar MRA dan HR dapat menjalani pidana pengawasan dan latihan kerja dengan baik, serta kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.”ujar Kabapas.
Desi


Komentar Klik di Sini