BerandaHukumPK Menjadi Ujung Tombak, Bapas Klaten Optimalkan Kinerja untuk Klien

PK Menjadi Ujung Tombak, Bapas Klaten Optimalkan Kinerja untuk Klien

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten terus mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendampingi klien pemasyarakatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini ditegaskan oleh Ketua IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) DPW Jawa Tengah, Heri Pamungkas, pada Selasa (15/7/2025).

 

Menurut Heri, dengan diberlakukannya KUHP baru, posisi Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin vital. PK tak hanya hadir sebagai pendamping klien, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

“Tugas PK ke depan sangat berat. Maka dari itu, IPKEMINDO merasa berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi para PK, baik dari sisi keterampilan maupun pengetahuan,” ujar Heri.

 

PK Perlu Didukung Penuh, Termasuk oleh Pemerintah Daerah dan APH

IPKEMINDO sebagai organisasi profesi menjadi wadah aspirasi bagi para Pembimbing Kemasyarakatan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Heri menjelaskan, latar belakang keilmuan para PK sangat beragam, mulai dari pekerja sosial, psikolog, sarjana hukum, hingga sosiolog.

“Ini kekuatan kita. Karena dari keragaman ilmu itu, PK mampu melakukan analisis mendalam dalam proses Litmas (Penelitian Kemasyarakatan), dan bisa memberi rekomendasi yang tepat bagi klien,” tambahnya.

 

Heri juga menyoroti keberadaan Griya Abhipraya di lingkungan Bapas sebagai salah satu bentuk inovasi positif. Griya Abhipraya menjadi ruang kolaborasi antara Bapas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan pembimbingan kemandirian dan kepribadian bagi klien.

“Sebelumnya, kegiatan pembimbingan tidak optimal karena tidak bisa melibatkan banyak pihak. Kini, dengan adanya Griya Abhipraya, kegiatan itu menjadi lebih luas, sinergis, dan terstruktur,” jelas Heri.

 

Tantangan: Kebutuhan 9.000 PK Secara Nasional

IPKEMINDO mencatat bahwa secara nasional Indonesia membutuhkan setidaknya 9.000 Pembimbing Kemasyarakatan agar mampu menjawab tantangan implementasi KUHP baru. Maka, penambahan jumlah PK menjadi sebuah keharusan.

“Kami melihat ke depan akan ada penambahan tenaga PK. Dan untuk itu, kami berharap pemerintah bisa terus mendukung kegiatan dan peningkatan kualitas para PK,” pungkas Heri.

 

Dalam masa transisi penerapan KUHP baru, peran PK dalam menyukseskan pidana alternatif, pembinaan klien, serta pemulihan sosial menjadi sangat penting. Kolaborasi lintas sektor diharapkan bisa terus diperkuat agar reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi dan efektif.

(Desi)

 

Komentar Klik di Sini