BerandaHukumPK Muda Bapas Klaten Setia Dampingi ABH Hadapi Vonis, Sentuhan Humanis di...

PK Muda Bapas Klaten Setia Dampingi ABH Hadapi Vonis, Sentuhan Humanis di Tengah Proses Hukum

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas Klaten setia dampingi ABH hadapi vonis! Sentuhan humanis di tengah proses hukum, berikan dukungan moral dan pastikan hak anak terpenuhi.Kamis ( 21/1/26)

 

Puji Rahayu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial F.A.P saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (22/1/2026). Kehadiran PK Bapas ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan restoratif dan perlindungan anak.

Sidang ini terkait dengan kasus pelanggaran Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Puji Rahayu hadir sebagai pendamping, memberikan dukungan moral dan psikologis kepada ABH serta keluarganya dalam menghadapi momen yang menentukan ini. Ia juga memastikan hak-hak anak selama proses persidangan terpenuhi.

Sidang dibuka untuk umum, dan Hakim membacakan amar putusan yang menyatakan ABH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di LPKA Kelas II Yogyakarta, serta pidana pelatihan kerja selama 3 bulan di Griya Abhipraya Parahita Bapas Kelas II Klaten.

Menanggapi putusan tersebut, ABH, orang tua, dan penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut untuk menerima atau mengajukan banding.

Hakim berpesan agar ABH merenungi kesalahan yang telah diperbuat dan menjadikan masa pembinaan di LPKA sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ABH dan orang tua lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengawasi pergaulan anak, karena kenakalan remaja dapat berujung pada proses hukum.

Puji Rahayu, usai persidangan, tetap memberikan pendampingan dan motivasi kepada ABH. Ia berharap ABH dapat tegar menghadapi cobaan ini dan tetap memiliki semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini