Ciamis metropaginews.com || Musyawarah Desa atau Musdes Desa Mekarmukti dalam rangka membahas Transpormasi UPK Eks PNPM-MD menjadi BUMDesma,bertempat di Aula Desa Mekarmukti pada jum’at 02/09/2022.
Pertemuan ini Selain dihadiri oleh Pemerintah Desa juga dihadiri Plt Camat Cisaga Ining Yuningsih SE MM, Kapolsek Cisaga Iptu Agus Budiyanto melalui Bhabinkamtibmas Bripka Okte Panca, Danramil 1312 Cisaga Melalui Babinsa Sersan mayor Encep, BPD, LPM, RW dan Tokoh Masyarakat Desa Mekarmukti.
Musyawarah Desa ( Musdes) dipimpin langsung oleh Ketua BPD Nana Supena dan dibantu Sekretaris BPD sahidatul Aula S. IP bertindak sebagai notulen.
Pada kesempatan kali ini Kepala Desa Mekarmukti Asep Ari melalui Sekdes Dadan Erdian K, S.IP menyampaikan bahwa Musdes bertujuan untuk Memberikan Dukungan terhadap status UPK Eks PNPM-MD menjadi Bumdesma ,
Pada kesempatan itu juga di sampaikan proses dan alur transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDes Bersama (BUMDesMa) dan juga beberapa poin isi dari Peraturan Desa (Perdes) yang akan disepakati dalam Musdes.
Sebelum penyepakatan rancangan perdes menjadi perdes, pimpinan musyawarah memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah untuk memberikan tanggapan atas materi yang telah disampaikan oleh narasumber dan dilakukan penandatangan atas Berita Acara baik oleh pimpinan maupun perwakilan peserta. Penandatangan ini diwakili oleh masing-masing unsur peserta musyawarah.
Plt Camat Cisaga Ining Yuningsih SE MM saat di temui media metropaginews.com
menyampaikan, Setiap pemerintah Desa se Kecamatan cisaga di haruskan melaksanakan Musdes untuk menyepakati UPK Eks PNPM-MD menjadi BUMDesma, PNPM merupakan Produk masa era kepemimpinan Bapak SBY, kemudian beliau Purna tugas , PNPM menjadi terbengkalai hingga oleh pemerintah di ganti dengan UPK Eks PNPM,Sekarang Mentri Desa mengeluarkan Permendes No 15 tahun 2021,maka pemerintah Desa Wajib melaksanakan Musdes, dan Pertemuan ini merupakan satu tahapan yang harus di lalui, dengan Musdes ini tidak lain untuk membentuk 5 delegasi sebagai tim Perumus yang di SK kan oleh Kepala Desa, otomatis Kepala Desa Sebagai Dewan Penasehat,
” Saya berharap dengan adanya Transpormasi ini dapat menjadi lebih baik dan tidak menutup kemungkinan setelah ini dapat terbentuk Unit usaha lainya sehingga tidak hanya berpatok kepada unit Simpan pinjam saja ” harapnya
Reporter Ade Fadil