JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.(20/10/2025).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku diketahui berinisial K (55), seorang buruh harian yang merupakan tetangga korban. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit. Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
Hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, Satu stel pakaian korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” tambah Kompol Onkoseno.
Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan, Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.
(Tjip)
Komentar Klik di Sini