JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan sebanyak 60 tersangka terkait kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara. Penetapan 60 tersangka itu dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
“60 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polres. Mereka dari warga Jakarta Utara dan warga luar juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, puluhan tersangka penyerangan nekat melakukan aksinya berdasarkan undangan di media sosial.
“Mereka tau dari flyer media sosial. Mereka datang berkelompok dan berbagai macam kelompok lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, 60 tersangka yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara merupakan pelaku perkara penyerangan Mako saja. Diantara mereka, belum ada yang terbukti ikut dalam penyerangan di rumah Ahmad Sahroni.
“Hasil laporan, belum ada bukti bahwa mereka yang menjarah atau pelaku yang sama seperti yang terjadi dirumah Ahmad Sahroni,” katanya.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Hingga kini, Kasat masih mendalami 60 tersangka yang ditahan atas kasus penyerangan Polrestro Jakarta Utara. Polisi juga masih mendalami jaringan para pelaku.
“Belum diketahui bahwa tersangka terafiliasi oleh kelompok tertentu, masih didalami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap 70 orang yang terlihat aksi penyerangan di kantornya pada Senin, 1 September 2025.
Aksi penyerangan itu dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus hingga Minggu kemarin, 31 Agustus 2025.
“Kebanyakan dari mereka yang diamankan adalah remaja,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, petasan dan barang bukti lainnya.
(Tjip)
Komentar Klik di Sini