JAKARTA – METROPAGINEWS COM || Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit VI PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa pengguguran kandungan yang dilakukan secara ilegal oleh sepasang kekasih di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.Â
Kapolres Metro Jakarta Utara KBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/69/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 September 2025.
Kronologis kejadian:
Pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial H bersama pacarnya AM melakukan upaya pengguguran kandungan dengan cara mengonsumsi dan memasukkan obat penggugur kandungan jenis Misoprostol ke dalam tubuh korban. Sekitar dua jam kemudian janin keluar, dan pelaku membawa korban ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Kapolres Metro Jakarta Utara KBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu dan janin.
“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
(Tjip)
Komentar Klik di Sini