BerandaBerita KriminalPolsek Tanah Jawa Amankan Tersangka Narkoba, 32 Gram Sabu Disita

Polsek Tanah Jawa Amankan Tersangka Narkoba, 32 Gram Sabu Disita

SIMALUNGUNMETROPAGINEWS.COM||  Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 32 gram. Tersangka berinisial Suriadi alias Contong (44) ditangkap pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama tiga personel lainnya: Aipda Royen E. Sinurat, Bripka Hery Tampubolon, dan Bripka Bayu S. Herianto. Operasi dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.IMG 20250617 WA0022

“Kami mendapat laporan dari warga, lalu tim langsung bergerak ke lokasi. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Enam plastik klip berisi sabu dengan total berat 32 gram,
  • Tiga bungkus klip sedang berisi plastik klip kosong,
  • Uang tunai sebesar Rp 380.000,
  • Satu timbangan digital warna hitam,
  • Satu pipet berbentuk sekop,
  • Satu dompet warna pink,
  • Satu dompet kulit hitam merek Decarlo,
  • Dan satu unit sepeda motor Honda CBR BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Tersangka diketahui berdomisili di Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun berlangsung pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Ruang Penyidik Satresnarkoba, Pematang Raya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan pemberantasan narkoba. “Polres Simalungun terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Konfirmasi Pers:

Iptu Fritsel G. Sitohang – Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa

📞 +62 812-6056-2483

(S.Hadi Purba)

Komentar Klik di Sini