SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Ketua Pimpinan Cabang Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Kabupaten Simalungun, Sariman Manurung SmHK, menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, telah berakhir dan harus dikembalikan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sariman kepada awak media pada Minggu, 15 Juni 2025 di Kantor MKFMNI Simalungun, Jalan Naga Raja, Huta IV Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok.
Menurut Sariman, HGU No. 00729 yang sebelumnya tercatat sebagai HGU No. 00001-2846 dengan luas sekitar 281,673 hektare di Nagori Pane, Kecamatan Sipispis, secara resmi telah berakhir sejak akhir tahun 2022. Bahkan sebagian lahan tersebut telah dilepaskan untuk proyek jalan tol berdasarkan Berita Acara Pelepasan Tanah No: 1/BA-PT-12/XI-2019 seluas 150.233 m², menyisakan sekitar 39.364 m².
“Pihak PT Bridgestone tidak memiliki hak lagi mengelola lahan tersebut karena HGU-nya sudah tidak diperpanjang. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh BPN Serdang Bedagai pada 21 April 2022 bukanlah bukti hak milik, melainkan hanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah,” jelas Sariman.
Ia menekankan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan perpanjangan HGU atas nama PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di lokasi tersebut. Dengan demikian, kata Sariman, perusahaan seharusnya segera mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bridgestone, Nobut Sugu Arai, diketahui memberikan kuasa kepada Richard Siahaan untuk mengurus pendaftaran tanah ke BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, dokumen yang dikeluarkan bukan sertifikat hak milik atau hak guna, melainkan hanya keterangan administratif.
Pihak perusahaan pun mengakui berakhirnya izin tersebut. Asisten HRD General Affair (GA) PT Bridgestone, Aidil Friadi, membenarkan bahwa masa berlaku HGU berakhir di akhir tahun 2022. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan sebenarnya telah mengajukan usulan perpanjangan HGU sejak dua tahun sebelum berakhirnya izin tersebut.
Dengan situasi ini, MKFMNI Simalungun mendesak agar seluruh aktivitas PT Bridgestone di atas lahan eks-HGU dihentikan dan tanah dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat atas tanah adat.
(S.Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini