Kabupaten Bandung – metropaginews.com || Proyek pembangunan jalan desa jenis rabat beton di Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung di duga terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan bastek. Menurut investestigasi di lapangan disertai bukti-bukti, dari pengawasan instansi terkait dan LSM, di sinyalir bahwa kepala desa (Kades) Malasari Kecamatan Cimaung di duga ada main mata dengan pengawas terkait proyek ini yang di temukan wartawan, dan sudah di beritakan sebelumnya oleh Beberapa media yang ada di Kabupaten Bandung, Minggu (27/11/2022).
Fungsi pengawas dari instansi terkait dan inspektorat yang mempunyai kewenangan penuh sesuai amanat undang-undang untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa yang diduga menyalahgunakan anggaran dalam mengelola Dana Desa, ADD, di duga kuat ada penyelewengan, pasalnya proyek jalan jenis Cor beton ini diduga kuat asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek.
Dari pantauan, proyek ini Tentunya diduga menimbulkan kerugian negara dan proyek jenis Jalan rabat beton yang tidak sesuai Bestek. Permasalahan ini sudah masuk pemberitaan media disertai komentar LSM namun hal tersebut masih selalu terkesan disepelekan.
Terlihat dari tanggapan serta komentar Kades saat mau dikonfirmasi selalu tidak ada di kantor desa, dan hanya seorang staf pegawai Desa yang membidangi KESRA yang bisa di temui.
saat monev tahap I yang dilaksanakan oleh dinas DPMD kabupaten Bandung pada tanggal 4 oktober 2022 terkait monitoring evaluasi dan juga di laksanakanya monitoring fisik dalam rangka pengujian kesesuaian fisik. Yang turut serta turun ke lapangan dari media dan dari Lembaga LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Jabar, melihat kondisi pembangunan jalan jenis cor rabat beton bahwa jalan ini di duga jelas telah menyalahi aturan, terlihat dari fisik jalan yang tidak sesuai dan menduga adanya perubahan Bill of Quantity.
Baru beberapa bulan jalan sudah rusak terkikis Hujan, dimana terlihat bahan baku dari pasir betul-betul bukan kesesuaiannya(bukan pasir cor) melainkan banyak di sebut pasir teras.
Di pertegas oleh salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya (A),
“Memang benar pekerjaan proyek ini tidak sesuai seperti dalam pengadukan bahan pasir saja tidak menggunakan mesin molen, hanya manual saja menggunakan cangkul, terus pasir yang di pakai bukan pasir beton hanya pasir biasa,” katanya.
Dengan informasi dan keluhan dari warga masyarakat , dari media akan meminta kepada pengawas instansi terkait yang mempunyai kewenangan penuh (Inspektorat) terkait masalah ini untuk segera turun dan memeriksa proyek rabat cor jalan di Desa Malasari yang dibangun memakai uang rakyat adalah hal yang tidak bisa dimainkan.
Sementara itu ketua Provinsi amar Suhendar dari lembaga LAKRI JABAR lembaga anti korupsi Republik Indonesia (LSM) menyapaikan kepada awak media, pihaknya akan segera melayangkan DUMAS (Aduan Masyarakat) kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum ),
“kepada aparat hukum untuk turun segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan degan kasus proyek Rabat cor jalan yang ada di desa malasari kecamatan Cimaung,” tegas Amar.
“Terkait struktur rabat beton Untuk di audit seca keseluruhan untuk membuktikan kerugian negaranya biar tidak menjadikan fitnah, dan kalau terbukti ada kerugian negara untuk di proses sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
“Desa malasari ini diduga kuat telah melanggar pasal 2 UU NO.31 tahun 1999 Jo .UU NO 20 tahun 2021 tentang Tindak pidana Korupsi,” imbuhnya (*)
Reporter : Jaelani