MALANG – METROPAGINEWS.COM ||
Polemik pungutan lintas Bendungan Lahor kembali memanas. Surat tanggapan Perum Jasa Tirta I (PJT I) kepada Ketua Lembaga KOMPPPAK pasca audiensi 20 Januari 2026 justru memicu bantahan yuridis. Ketua KOMPPPAK menilai jawaban PJT I tidak menyentuh pokok persoalan yang dipertanyakan publik, yakni dasar hukum pungutan terhadap masyarakat umum.
Dalam surat resminya, PJT I menyoroti penerapan standar operasional prosedur (SOP), pendekatan humanis petugas, pembebasan bagi pelajar dan pemilik kartu warga, hingga rencana sistem pembayaran non-tunai. Namun menurut Ketua KOMPPPAK, seluruh penjelasan tersebut dinilai mengaburkan inti masalah.
“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukum PJT I menarik pungutan dari masyarakat yang melintas Bendungan Lahor?” tegas Ketua KOMPPPAK dalam pernyataan resminya.

Menurut Ketua KOMPPPAK: Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas.
Ketua KOMPPPAK menegaskan, hingga kini belum ditemukan satu pun pasal dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada PJT I untuk memungut biaya lintas bendungan dari warga.
Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang dinilai tidak dijawab oleh PJT I:
1. Apa dasar hukum kewenangan pungutan tersebut?
2. Apa status yuridis pungutan apakah retribusi, PNBP, tarif layanan, atau bentuk pungutan lain?
3. Regulasi apa yang mengatur jenis serta besaran tarif di Bendungan Lahor?
Menurut Ketua KOMPPPAK, kebijakan internal perusahaan dan SOP operasional tidak dapat menggantikan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
“Setiap pungutan kepada rakyat wajib berbasis peraturan perundang-undangan, bukan semata kebijakan badan usaha,” tegas Ketua KOMPPPAK.
Gelombang Protes Warga: “Lahor Memanggil”
Di tengah polemik tersebut, penolakan dari warga terus menguat. Melalui media sosial dengan tajuk “Lahor Memanggil”, masyarakat Sumberpucung, Selorejo, dan Rekesan menyerukan Aksi Damai di depan portal Bendungan Lahor, Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama:
1.Penerapan SOP penjagaan portal yang lebih humanis.
2.Pembebasan pelajar dari pungutan.
3.Pembebasan angkutan umum rute Malang–Blitar.
4.Pembebasan warga terdampak pembangunan bendungan.
5.Pembebasan UMKM dan pedagang kecil.
Koordinator aksi menyatakan kegiatan dilakukan tanpa orasi dan tanpa tindakan anarkis, namun sarat pesan moral.
Warga menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Kritik Publik: Solusi Sosial Bukan Jawaban Hukum
Langkah PJT I memberikan kartu gratis atau diskon memang dinilai positif secara sosial. Namun menurut sejumlah kalangan, kebijakan tersebut tidak menyentuh persoalan fundamental.

“Kalau dasar hukumnya tidak ada, maka sebaik apa pun SOP dan pendekatan sosialnya, pungutan itu tetap bermasalah secara konstitusional,” ujar pemerhati hukum Malang, Billy A. Kurniawan.
Polemik Bendungan Lahor kini tak lagi sekadar soal kartu akses, palang pintu, atau sistem top-up. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh hak warga negara, batas kewenangan BUMN, dan kepastian hukum dalam pemungutan biaya kepada publik.
Publik pun menunggu sikap tegas PJT I:
apakah akan membuka dasar hukum pungutan secara terang dan akuntabel,
atau terus berlindung di balik kebijakan internal tanpa legitimasi hukum yang jelas.
Reporter: Azz


Komentar Klik di Sini