BerandaHukumReformasi Hukum Pidana: Mampukah Mengatasi Overkapasitas Lapas?

Reformasi Hukum Pidana: Mampukah Mengatasi Overkapasitas Lapas?

KARAWANG – OPINI || Sistem pemidanaan di Indonesia umumnya bertumpu pada penjatuhan hukuman pidana penjara yang berdampak pada kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Selama ini, pidana penjara menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku, baik tindak pidana dengan tingkat kejahatan luar biasa maupun tingkat kejahatan biasa.

Akibat dari overkapasitas lapas sering kali menimbulkan berbagai masalah kemanusiaan terhadap narapidana, seperti terbatasnya layanan kesehatan, kurang optimalnya pembinaan terhadap narapidana, serta meningkatnya risiko konflik antar narapidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan membangun lapas baru. Ia menilai langkah tersebut kurang efektif karena membutuhkan anggaran yang besar serta proses pembangunan yang memakan waktu lama.

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan pembenahan pada regulasi sebagai upaya yang lebih tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa situasi ini mulai mengalami perubahan setelah diberlakukannya undang-undang pemasyarakatan yang baru yang selaras dengan ketentuan dalam KUHP.

Dalam menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan KUHP lama. Undang-undang ini menjadi salah satu perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, yaitu adanya pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan yang bersifat retributif menuju sistem yang lebih berfokus pada rehabilitasi. Perubahan tersebut bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dalam membantu mengatasi masalah overkapasitas lapas.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

“Dengan adanya undang-undang baru ini, pemasyarakatan sudah berperan dan terlibat dalam pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi,” tambah Eddy. Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa ke depan regulasi akan terus diperbaiki untuk menerapkan rehabilitasi yang tidak hanya dilakukan di lapas.

Salah satu perubahan yang diperkenalkan dalam KUHP baru adalah adanya berbagai jenis pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pidana alternatif ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus mengalami stigma sosial yang berkepanjangan.

Dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan bahwa pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dengan menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bagian dari pidana pokok, hal ini dapat membuka kesempatan bagi pelaku untuk fokus memperbaiki diri dan memulihkan nama baik tanpa mengalami stigma negatif dari masyarakat secara terus-menerus.

Reformasi dalam KUHP baru melalui kebijakan pembatasan penggunaan hukuman pidana penjara dinilai memiliki peluang besar untuk membantu mengatasi masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi beban bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penerapan pendekatan restoratif dalam KUHP tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki mekanisme pemidanaan, tetapi juga menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan terhadap persoalan kepadatan penghuni lapas.

Dengan demikian, perubahan sistem pemidanaan dalam KUHP baru tidak hanya menjadi pembaruan dalam aspek regulasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem pemidanaan di Indonesia. Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini tentu sangat bergantung pada konsistensi penerapannya oleh aparat penegak hukum serta dukungan dari berbagai pihak agar tujuan untuk mengurangi overkapasitas lapas benar-benar dapat terwujud.

Oleh: Andi Ameliah Husna Mallarangan
Karawang, 16 Maret 2026

Komentar Klik di Sini