KLATEN – METROPAGINEWS.COM || RRI Surakarta gandeng Bapas Klaten sosialisasikan KUHP baru! Pidana kerja sosial, solusi humanis untuk keadilan restoratif.Selasa (13/1/2026).
Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta bergandengan tangan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten untuk menggaungkan pemahaman tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan dialog interaktif secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema menarik, “KUHP Baru: Terpidana Kerja Sosial” pada tanggal 13 Januari lalu.

Kegiatan ini digagas untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai semangat baru KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif yang mengedepankan nilai keadilan restoratif dan kemanusiaan.
“Kami berharap melalui dialog ini, masyarakat dapat memahami bahwa KUHP baru tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan perbaikan,” ujar perwakilan RRI Surakarta dalam sambutannya.
Narasumber Kompeten: Dr. Siti Fatimah dan Heri Pamungkas Kupas Tuntas Pidana Kerja Sosial!
Dialog tersebut menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang hukum dan pemasyarakatan, yaitu Dr. Siti Fatimah, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara), dan Heri Pamungkas, S.ST., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Klaten sekaligus Ketua DPW Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Jawa Tengah.
Kedua narasumber mengupas tuntas tentang konsep pidana kerja sosial, tujuan, manfaat, dan mekanisme pelaksanaannya. Mereka juga menjawab berbagai pertanyaan dari peserta dialog dengan penuh antusias dan bahasa yang mudah dipahami.
Bapas Klaten: “Komitmen Dukung Implementasi KUHP Baru Demi Sistem Pemasyarakatan yang Lebih Humanis!”
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bapas Klaten menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi KUHP baru serta meningkatkan pemahaman publik mengenai sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Kami sangat mendukung upaya RRI Surakarta dalam mensosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat,” ujar Heri Pamungkas. “Kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa sistem pemasyarakatan bukan hanya tentang penjara, tetapi juga tentang pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.”
Dengan pemahaman yang benar tentang KUHP baru, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
( Desi )


Komentar Klik di Sini