SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM ||
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali membuktikan profesionalismenya kepada masyarakat dengan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan praktik ilegal tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi METROPAGINEWS.COM, Jumat (9/1/2026).
“Laporan masyarakat merupakan aset penting bagi kami. Polri hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi ilegal,” tegas Herison.
Herison menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
“Kecepatan respons ini adalah bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyusul dugaan kuat adanya praktik penambangan galian C tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem sungai.
Sementara itu, Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Gagas Dewanta Aji menjelaskan hasil investigasi lapangan. Menurutnya, tim menemukan bekas galian pasir yang cukup luas di pinggiran Sungai Bah Bolon.
“Di lokasi kami menemukan lubang-lubang bekas galian dan kondisi tanah yang menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama,” jelas Gagas.
Namun saat tim tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Alat berat maupun excavator juga tidak berada di lokasi.
“Tidak ada kegiatan penggalian saat pemeriksaan. Hanya tersisa bekas galian yang cukup jelas,” tambahnya.
Tim kemudian melakukan wawancara dengan warga sekitar. Dari keterangan masyarakat, diketahui bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelum penyelidikan dilakukan.
“Warga menyampaikan bahwa kegiatan sudah berhenti beberapa hari sebelumnya. Diduga pelaku menghentikan aktivitas sementara untuk menghindari pemeriksaan,” ungkap Gagas.
Menanggapi hal tersebut, AKP Herison Manulang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lengah. Polres Simalungun telah menyiapkan rencana tindak lanjut (RTL) dengan melakukan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan dinas terkait, serta meningkatkan patroli dan pengawasan. Jika aktivitas ilegal ini kembali ditemukan, kami akan melakukan penindakan tegas tanpa kompromi,” tegas Herison.
Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya.
“Keberanian masyarakat melapor sangat membantu kami. Polri akan terus hadir melindungi lingkungan dan menegakkan hukum,” pungkasnya.
(Sondang Lumban Raja)


Komentar Klik di Sini