JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Sebanyak 20 lapak bangunan liar di jalan Kepanduan Hutan Kota Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Rabu ( 15/1/2025). Satpol PP
Dalam penertiban tersebut di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Penjaringan Selvi Rachamawati,kasie Pem Kecamatan Penjaringan,Sekel Pejagalan,kasatpol kelurahan sekecamatan Penjaringan.
Selvi Kasatpol PP Penjaringan mengatakan,bahwa penertiban bangunan liar tersebut untuk menjalankan PERDA no 8 tentang tramtibum,bahwa dilarang merdirikan bangunan liar diatas tanah pemda.
Dalam penertiban tersebut berjalan aman dan tidak ada perlawanan sehingga 20 bagunan lapak liar di bongkar paksa.( Cip )