MALANG – METROPAGINEWS.COM || Seperti penyakit kanker yang belum ditemukan obatnya, selalu dan selalu ada beberapa CV dalam melaksanakan pekerjaan proyek dilapangan, tidak memasang papan informasi transparansi publik, seperti ada ketakutan untuk memasangnya, mampukah APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) menyelesaikan masalah sepele ini, atau mereka memang sengaja pejam mata. Kamis (12/12/2024). Play As
Berawal informasi dari masyarakat, ada pekerjaan Proyek Siluman, Proyek Tanpa Papan Nama, Serta pekerjaan terkesan Asal-asalan dengan bahan memakai Play AS, di jalan Sumber Manis, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Awak media melakukan pantuan ke lapangan, ternyata benar, bahan memakai play AS, tidak ada plang bor volume dan anggaran atau papan informasi. Awak media juga mengkonfirmasi ke pekerja di lapangan, tidak ada yang tau siapa pemborongnya, CV nya apa para pekerja mengaku tidak tau.
Untuk mengetahui asal usul pembangunan proyek tersebut, awak media menemui pejabat pemerintah desa terkait, disitu awak media ditemui oleh sekdes desa ganjaran, sekdes menjelaskan, “Perkiraan panjang pembangunan itu sekitar 300 meter, kami kurang tau juga pak, anggaran darimana saya juga kurang tau, yang tau pak kades itu pak, kalo tidak salah anggaran proyek itu dari badan keuangan daerah, dalam pengerjaannya kabarnya juga di kerjakan ke pihak ketiga, singkat ucap sekdes.
Melalui pesan WhatsApp awak media juga konfirmasi ke kadis PUBM, untuk mengetahui siapa yang mengerjakan proyek drainase tersebut. Di jawab oleh kadis “Itu bukan pekerjaan kami om, kami sudah finish semua drainasenya, ujar kadis.
pembangunan Drenase yang menelan anggaran Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan jelasnya menelan anggaran Ratusan juta rupiah ini, para pekerja terlihat tidak dilindungi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Pemasangan papan informasi publik adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Sesuai Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktunya pekerjaan.
Para Steak holder yang punya wewenang, harus berani melakukan tindakan tegas, terkait hal-hal seperti ini, yang selama ini di anggap sepele oleh para pemenang tender nakal.
Reporter : Xl dan Tim