MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik Surat Laporan polisi dengan Nomor:LP/A/41/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 29 November 2024 , terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum Kades Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dengan inisial (M) diduga penuh misteri.Senin (9/12/2024). Satreskrim polres malang
Hal ini terkait beberapa warga mengabarkan, ada peristiwa penggrebekan arena judi dadu di lapangan sepak bola di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh beberapa anggota Polda Jatim. Pada 29/10/2024.
Dalam penggerebekan tersebut tujuh orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, JML (50th) alamat Dusun Tempur Rt 05 Rw 12 Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Urp (54th) alamat Pagak Sumber Wader, Awn (51th) alamat Pagak Sumber Kerto, Klng (35th) Desa Sempol, Why (21th) Pesa Pagak, Jmkr (45th) alamat Sempol Kampung Baru, Ms (50th) alamat Desa Sempol.
“Setelah tertangkap ke tujuh terduga pelaku mereka dibawa tidak tahu kemana, cuma saat itu salah satu petugas mengaku bahwa dirinya dari Polda Jatim,”terang beberapa keluarga terduga pelaku yang namanya minta tidak dipublikasikan lewat beberapa media., Senin (25/11/2024).
Adanya kabar tersebut, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran melalui Kamituwo Desa Pagak inisial (D) sepengetahuan saya memang ada uang yang ditarik ke pelaku yang wajib lapor yaitu 6 orang warga, namun uang tersebut buat jaminan pihak Keluarga karena mereka wajib lapor, ketika yang bersangkutan itu tidak melakukan wajib lapor atau kabur takutnya pihak desa disalahkan.
“itu bukan uang untuk suap, uang itu untuk jaminan buat pihak keluarga dan setelah kami dapat instruksi dari pak Kanit, ga begitu ga usah pakai Uang segala, akhirnya uang diserahkan kembali ke pihak keluarga,,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait surat laporan polisi dengan Nomor: LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 29 Nopember 2024 terkait dugaan penipuan, yang mengakibatkan uang yang dikembalikan ke warga oleh oknum kades, semua harus dititipkan ke Polres malang, entah sebagai barang bukti atau apa, yang jelas yang diperiksa oleh pihak polres adalah oknum Kades Pagak inisial (M)
“Mohon Maaf saya pribadi tidak bisa memberikan statement”, kata Inisial (W) singkat melalui telepon selulernya Sabtu (7/12/2024) sore.
Sementara Kanit Reskrim polres Malang Toto melalui telepon selulernya menceritakan kronologi kejadian awal, “awalnya Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan terkait 303 di Lapangan Sempol. Kasus ini kemudian dilanjutkan Proses Hukum ke Polres Malang.
Dari hasil penggerebekan, 7 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, 6 orang pelaku dikenai wajib lapor sebagai, bagian dari proses hukum, sementara 1 orang lainnya telah ditahan.
Kanit dari Unit 4 Polres Malang menegaskan, bahwa pihaknya tidak menerima uang setoran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tegasnya.
Sisi lain tim invetigasi media terus akan menggali informasi ke banyak pihak, karna ada beberapa LP mulai dari LP/A/66/X/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA JAWA TIMUR muncul lagi LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR,.
Tak kalah mencengangkan, ada isu yang menggemparkan, ada mister X yang namanya disembunyikan oleh oknum kades pagak, mister X ini kabar yang beredar di masyarakat, diduga telah menerima uang puluhan juta rupiah dari oknum kades, uang tersebut diberikan oleh oknum kades ke mister X, untuk apa uang tersebut dan siapa mister X tersebut.
Demi kepentingan hukum, seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum) bisa ungkap tuntas dan terang kasus tersebut, dengan memeriksa kembali oknum kades, untuk dipertanyakan, siapa penerima uang dan untuk apa uang itu, jangan sampai ada unsur pemerasan atau ada pihak yang memanfaatkan sebuah perkara untuk meraup keuntungan pribadi dan marwah dan kepercayaan masyarakat Malang terhadap lnstitusi Polri, bisa tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan Humas Polres Malang saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsAppnya tidak mau menjawab.
Reporter : XL dan Tim.