JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Pejabat Walikota Madya Jakarta Utara beramai-ramai mengganti plat nomor mobil dinasnya setelah peristiwa unjuk rasa yang berakhir ricuh di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada 25 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, mobil dinas Lurah Manggarai Selatan hancur diserang massa (6/9/2025).
Akibat kejadian itu, banyak lurah, camat, hingga pejabat di Kantor Walikota Jakarta Utara mengganti nomor mobil dinas dari plat merah menjadi plat putih.
Hasil pantauan wartawan Metro Pagi News menunjukkan bahwa sebagian pejabat memang telah mengubah plat merah menjadi plat putih. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan lalu lintas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Dari penelusuran, diketahui beberapa contoh pelanggaran :
* Mobil Camat Cilincing B 1019 PQQ dari plat merah diubah menjadi putih.
* Mobil Lurah Rawa badak Selatan B 1062 PQR dari merah diubah menjadi putih.
* Mobil Lurah Kalibaru B 1450 TQN dari merah diubah menjadi putih.
* Mobil dinas Lurah Lagoa B 1014 BQN dari merah diubah menjadi putih dengan nomor baru B 1469 ERU.
Hal ini termasuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang, di antaranya:
1. Mengubah huruf atau angka pada nomor kendaraan bermotor.
2. Mengubah jenis huruf dari standar.
3. Menggunakan stiker atau logo palsu pada TNKB.
4. Memodifikasi TNKB dengan ukuran tidak sesuai (terlalu besar atau terlalu kecil).
5. Mengubah warna plat atau tampilan aslinya.
Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.
(Tjip)
Komentar Klik di Sini