KUPANG – METROPAGINEWS.COM || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT yang dibangun Hotel Plago di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Selasa, 21/11/2023, siang.
Sidang dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa yakni Dra.Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto,S.E,. dan Lydia Chrisanty Sunaryo, dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Sidang perkara korupsi dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, S.H,. didampingi dua Hakim Anggota, Lembut Adelina, S.H,. dan Mike Priyantini, S.H,.
Turut hadir Penuntut Umum Kejati NTT, Hery Franklin, cs dan kuasa hukum terdakwa yakni Melkzon Beri.S.H,. Dr.Khresna Guntarto, S.H,. dan Dr. Yanto Ekon.
Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa dimulai dari Dra.Thelma Debora Sonya Bana lalu terdakwa Heri Pranyoto, S.E,. dan Lydia Chrisanty Sunaryo.
Dalam eksepsi kuasa hukum Dr. Yanto Ekon mengatakan bahwa perkara yang didakwa terhadap terdakwa Heri Pranyoto dan Lydia Chrisanty Sunaryo bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi, melainkan tetapi kewenangan peradilan umum melalui jalur perdata dan administrasi negara.



Komentar Klik di Sini