SIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Dugaan praktik pengemplangan pajak retribusi yang merugikan negara miliaran rupiah mencuat dari tubuh proyek pembangunan Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panai, tepatnya di Seksi 4 yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero). Nama AD, yang menjabat sebagai Kepala Proyek (Kapro), kini tengah disorot publik usai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar oleh Lembaga Advokasi Hukum Komid Tipikor. Senin (12/5/2025).
Laporan bernomor 002/LP/K-TPK/V-2025 menyebut bahwa telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pajak daerah, khususnya dari retribusi material galian C (tanah urug) yang dipakai dalam proyek jalan tol tersebut. Dalam laporan itu, pelaku utama yang diduga kuat adalah oknum PT. Hutama Karya berinisial AD.
“Modusnya rapi dan sistematis. Oknum AD diduga telah memanipulasi laporan pembayaran pajak retribusi material tanah urug. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah masuk ke ranah penyalahgunaan jabatan,” ungkap pelapor kepada awak media saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pematangsiantar.
Salah satu pengusaha penyedia material tanah urug mengaku bahwa pihaknya selalu taat membayar pajak. Bahkan, ia menunjukkan beberapa bukti pembayaran retribusi kepada awak media sebagai bentuk keterbukaan.
“Kami sebagai pemilik PO selalu gembur membayar pajak. Jangan sampai nama kami ikut tercemar karena ulah oknum yang menyalahgunakan laporan,” ujar pemilik PO yang tak ingin disebut namanya.
Pelapor juga menyoroti potensi kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat dugaan penggelapan retribusi yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur. Tapi bukan berarti ini menjadi ladang memperkaya diri bagi oknum pejabat proyek. Kami punya cukup bukti dan saksi untuk mengungkap sindikat pengemplangan pajak ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, AD selaku Kepala Proyek Seksi 4 belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media. Meskipun telepon selulernya aktif, pesan dan panggilan yang masuk tidak ditanggapi.
Masyarakat kini menanti langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan “mafia retribusi” yang merugikan keuangan negara dalam proyek-proyek strategis nasional.
(S.Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini