BerandaDaerahSkandal Modin Desa Soko Karangdowo, Klaten: Tertangkap Basah Keluar dari Rumah Istri...

Skandal Modin Desa Soko Karangdowo, Klaten: Tertangkap Basah Keluar dari Rumah Istri Orang

KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||  Seorang Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) atau modin di Desa Soko, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, berinisial WY, terseret dalam skandal hubungan terlarang setelah tertangkap basah keluar dari rumah seorang wanita berinisial NT pada Minggu malam, 28 April 2025.

 

Modin WY yang memiliki peran penting dalam urusan pernikahan, keagamaan, dan kematian di desa, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan NT, yang merupakan istri dari ND, warga setempat yang bekerja di Jakarta. Isu kedekatan mereka sebenarnya telah menjadi bahan gunjingan warga selama hampir satu dekade, bahkan santer dikabarkan telah memiliki anak dari hubungan tersebut.

 

IMG 20250516 WA0037

Penangkapan Basah dan Pengakuan

Insiden terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat warga memergoki WY keluar dari rumah NT dalam kondisi rumah gelap. Warga yang sudah mencurigai hubungan ini sejak lama, langsung menginterogasi WY di tempat. Dalam musyawarah yang dihadiri RT setempat, WY disebutkan mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan meminta maaf secara langsung.

“Beruntung, warga tidak sampai melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Slamet, salah satu tokoh masyarakat.

Upaya Penyelesaian Damai

Setelah peristiwa itu, warga segera menghubungi ND, suami NT, yang langsung berencana menyelesaikan kasus ini secara hukum, bahkan sempat berniat menyewa pengacara. Namun, karena kendala biaya, Slamet menyarankan penyelesaian awal dilakukan melalui kepala desa.

Kepala Desa Soko pun memanggil seluruh pihak terkait untuk musyawarah pada Kamis, 15 April 2025. Diketahui, pertemuan internal sempat dilakukan sebelumnya pada 2 April 2025, di mana WY berdalih kunjungannya malam hari ke rumah NT hanya untuk membahas masalah utang piutang tiga tahun lalu.

Pertemuan resmi selanjutnya berlangsung tertutup di kantor desa dan menghasilkan kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada 7 April 2025. Namun, salah satu saksi kunci bernama Dago menolak menandatangani karena merasa ada kejanggalan dalam kesepakatan tersebut.

Permintaan Tes DNA dan Sanksi

ND sempat meminta agar dilakukan tes DNA untuk membuktikan dugaan anak yang lahir dari hubungan NT adalah hasil dari hubungan dengan WY. Namun, NT menolak permintaan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Subono, S.Sos., menyampaikan bahwa kasus ini secara administratif telah selesai berdasarkan kesepakatan damai antara pihak terkait. Namun, pihak desa tetap akan memberikan sanksi kepada modin sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

> “Kami hanya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama. Namun terkait sanksi sebagai aparat desa, pasti akan ada proses sesuai aturan,” ujar Sekdes Subono.

 

Hingga berita ini diterbitkan, baik WY maupun NT masih enggan memberikan pernyataan kepada media dan memilih menghindar.

(Desi | Redaksi METROPAGINEWS.COM)

Komentar Klik di Sini