Kab. Bandung -metropaginews.com || Acara sosialisasi pengamanan aset tanah milik pemerintah yang di gelar Disperkimtan kab.Bandung di laksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang Senin (21/11/2022)
Hadir di alam acara Bupati Bandung yang di wakili Asisten II bidang ekonomi H. Marlan ,Sekdis Disperkimtan Cecep mulyana, kepala subsesi pertimbangan Hukum kejaksaan Negri Bale Bandung Natalia SH.MH,Yunit II Harda Satreskrim Polresta Bandung Ipda Kiki Hermawan SH, Dosen Universitas Pasundan Dr Sujana ,BPN kab.Bandung kepala seksi penetapan hak dan pendataran Didin Syarifudin SH.MH dan kepala Desa se-Kab.Bandung .
Kepala Dinas Disperkimtan kab.Bandung dalam hal ini diwakili oleh Sekdis Cecep Mulyana Dalam sambutanya mengatakan, bahwa dalam rangka mewujudkan good governance ,maka tuntutan untuk selalu melakukan peningkatan kualitas pengelolaan barang milik daerah sangat diperlukan, karena barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar dengan asas fungsional kepastian hukum transparansi dan keterbukaan efisiensi akuntabilitas dan kebas nilai pengelolaan barang milik daerah meliputi rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan penggunaan penatausahaan pemanfaatan pemeliharaan dan pengamanan.ucapnya
Dikatakan Cecep Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung memiliki barang milik daerah antara lain berupa tanah sebanyak 2276 yang tersebar di 270 desa dan 10 Kelurahan di kabupaten Bandung.
Aset tanah tersebut wajib dilakukan pengamanan baik secara administratif fisik dan sebagaimana dimanfaatkan dalam pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah .imbuhnya
kesempatan ini Disperkimtan kabupaten Banding menghadirkan 4 narasumber yaitu:
1. Ibu Natalia SH MH adalah kepala subseksi pertimbangan hukum Kejaksaan Negeri Bale Bandung adalah seputar penertiban aset pemerintah daerah dalam rangka pencegahan kasus Pertanahan melalui pendaftaran tanah
2.Ipda Kiki Hermawan SH sebagai unit 2 unit 4 Harda satreskrim Polresta Bandung, materi yang akan disampaikan oleh Beliau terkait tindak pidana kaitkan dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di wilayah Pariwisata Bandung
3.Dr sudjana akademisi yang merupakan dosen fakultas hukum dan pascasarjana Universitas Pasundan materi yang akan beliau berkaitan dengan pengelolaan dan pengamanan aset daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 .
4.Didin Syarifuddin SH MH sebagai kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran Kantor Pertanahan kabupaten Bandung akan menyampaikan materi mengenai pengamanan aset tanah ditinjau dari segi yuridis dan mirasi serta mengulas mengenai tanah yang dikuasai oleh pemerintah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung khususnya disperkimtan Tengah berupaya meningkatkan pengamanan BMD khususnya tanah melalui baik melalui anggaran pemanfaatan inventarisasi maupun klasifikasi dalam upaya memberikan legalitas jadwal terhadap BMD tersebut upaya pengamanan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Bandung.imbuhnya
Marlan S.Ip.,M.Si mengatakan, diperlukan juga peran dari kepala desa atau Lurah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah Kabupaten Bandung sebagai seseorang yang mengetahui dan menguasai wilayah, dimana aset-aset tanah milik pemerintah daerah kabupaten Bandung berada merupakan aset daerah yang Penguasa dan pengelolaannya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan perkembangan perekonomian pembangunan dan kebutuhan daerah tentunya layak bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan pendataan dan penatausahaan serta pengelolaan secara optimal ,semua ini kita bersama-sama untuk mewujudkan visi kabupaten Bandung yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit edukatif dinamis agamis dan sejahtera atau kondisi kabupaten Badung emisi kelima yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan.tegasnya
Reporter : Jaelani